Suara.com - Kebjikan Bursa Efek Indonesia (BEI) soal Papan Pemantauan Khusus Tahap II dengan penerapan metode full periodic call auction (FCA) atau lelang berkala penuh di pasar saham menuai protes investor. Banyak investor yang membuat petisi hingga mengirimkan karangan sebagai bentuk protes ke BEI dengan kebijakan tersebut.
Investor saham dari komunitas IndoStocks Traders yang tinggal di Jakarta, juga membuka petisi melalui Change.org. Ia merasa terganggu oleh peraturan Papan Full Auction yang berlaku saat ini.
Menurutnya, saham yang masuk papan full auction tidak memiliki bid offer, sehingga situasinya menjadi gelap dan sulit diprediksi. Harga saham tiba-tiba terbentuk melalui random closing, yang membuat situasi mirip dengan permainan judi daripada investasi yang aman dan dapat diprediksi.
Petisi ini mencerminkan kekhawatiran banyak investor mengenai stabilitas pasar saham Indonesia. Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah investor saham di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 3,87 juta orang. Dengan adanya peraturan Papan Full Auction, kestabilan investasi mereka menjadi terancam.
Baca Juga: Ada Transaksi Harian Rp18 Triliun di BEI Pekan Ini, Tapi IHSG Anjlok 3 Persen
Hingga saat ini, petisi tersebut telah mendapatkan 12.500 tanda tangan sejak diposting dua yang lalu. Para penandatangan petisi mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapuskan peraturan Papan Full Auction demi menjaga kestabilan pasar saham dan melindungi para investor.
"Tandatangani petisi ini jika Anda setuju bahwa Peraturan Papan Full Auction harus dihapuskan!" isi petisi tersebut seperti yang dikutip, Senin (3/6/2024).
Adapun, kebijakan ini diklaim dapat meningkatkan perlindungan bagi investor dengan memberikan transparansi lebih dalam pembentukan harga saham.
Namun, penerapan FCA sepanjang waktu perdagangan telah menimbulkan kekhawatiran tentang potensi ketidakstabilan pasar. Apalagi, kebijakan FCA yang diterapkan sepanjang waktu perdagangan di Indonesia berbeda dengan praktik di negara-negara lain yang umumnya hanya menggunakan metode ini pada pre-opening dan pre-closing.
Di negara lain, penerapan FCA pada waktu terbatas ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif pada pasar dan memberikan waktu bagi investor untuk melakukan penilaian harga yang lebih baik. Di Indonesia, penerapan FCA sepanjang waktu perdagangan justru menimbulkan risiko harga saham menjadi kurang transparan dan meningkatkan risiko bagi investor.
Baca Juga: Eksodus Para Pendiri Usai Investor Asing 'Menjajah', GOTO Bukan Lagi Karya Anak Bangsa?
Selain petisi, dua kiriman karangan bunga yang diterima BEI menjadi sorotan. Karangan bunga pertama dikirimkan oleh Dayat Subagja & Keluarga, sementara yang kedua dikirimkan oleh Devin Hutapea dkk, dengan pesan yang jelas menolak kebijakan FCA yang dianggap tidak kondusif bagi pasar saham.
"Yth. Pimpinan BEI, tolong rubah FCA ngga kondusif buat market," demikian bunyi karangan bunga yang dikirimkan oleh Devin Hutapea dkk.