Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 02 Juni 2024 | 17:28 WIB
Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya
Ilustrasi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika untuk pekerja swasta dan ASN besaran potongan yang diberikan adalah 3% dengan komposisi 2,5% dari gaji dan 0,5% dibayar perusahaan, hal ini berbeda dengan kaum pekerja lepas atau freelancer.

Golongan ini secara penuh wajib melakukan pembayaran total 3% murni dari gaji yang diterimanya, tidak dengan kontribusi atau pembagian dari pemberi kerja.

4. Disahkan dalam PP 21/2024 Pasal 15

Potongan mandiri pada freelancer ini juga telah diatur dalam pasal 15 Ayat 3 PP 21/2024, yang isinya secara umum menyebutkan bahwa pekerja lepas harus menanggung simpanan sendiri sesuai dengan ketentuan tanpa bantuan tanggungan dari pemberi kerja.

Dalam lanjutan di Pasal 15 Ayat 4d disebutkan bahwa pemotongan gaji bagi freelancer diatur oleh BP Tapera dengan dasar perhitungannya berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.

5. Menambah Variabel Potongan Gaji

Tapera pada akhirnya akan menambah variabel potongan gaji yang diterima oleh pekerja secara umum, termasuk ojol dan freelancer. Jika Tapera segera berlaku, maka variabel potongan yang diterima adalah:

  • Tapera, 3%
  • PPh 21 dengan sistem perhitungan TER
  • BPJS Kesehatan, yang akan diseragamkan
  • Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, 5,7% (3,7% dari perusahaan dan 2% dari gaji)
  • Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 3% (2% oleh instansi dan 1% dari gaji)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan hingga 1,74% dari gaji
  • Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar 0,3%
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Baca Juga: Perencana Keuangan Bicara Soal Tapera: Tidak Semua Orang Mau Punya Rumah!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI