Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 02 Juni 2024 | 17:28 WIB
Gaji Ojol dan Freelancer Dipotong Tapera, Ini 5 Faktanya
Ilustrasi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebijakan Tapera yang diputuskan oleh pemerintah beberapa hari belakangan tampaknya belum akan diterima penuh oleh masyarakat.

Kebijakan yang awalnya dipersepsikan hanya untuk karyawan swasta dan pegawai negeri ternyata juga menyentuh driver ojol dan freelancer

Sebagai informasi, Program Tapera mewajibkann pesertanya untuk menyetorkan sejumlah 3% dari penghasilannya untuk tabungan masa depan guna mendapatkan hunian layak. Namun hal ini ditentang, karena berdasarkan banyak perhitungan jumlahnya tidak masuk akal, dan justru memberatkan pekerja yang gajinya sudah mendapatkan banyak potongan.

1. Penolakan dari Kalangan Ojol

Baca Juga: Perencana Keuangan Bicara Soal Tapera: Tidak Semua Orang Mau Punya Rumah!

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia secara resmi menyatakan menolak semua bentuk potongan wajib Tapera. Hal ini karena dirasa potongan akan memberatkan beban penghasilan pekerja Indonesia, baik di sektor formal dan nonformal.

Ia juga menyatakan pekerja formal dan nonformal sudah cukup dikenakan pajak atas penghasilannya, profesi pengemudi ojol yang statusnya bahkan masuk ilegal juga dikenakan pajak oleh aplikatornya.

2. Masih Dalam Kajian

Isu gaji ojol akan turut dipotong iuran Tapera sendiri hingga saat ini masih dalam ranah wacana dan kajian. Kementerian Ketenagakerjaan masih mengkaji rencana penghasilan driver ojol dipotong untuk iuran Tapera hingga beberapa hari lalu.

Jadi pada dasarnya belum ada keputusan yang diambil terkait wacana ini, sebab Kemenaker masih dalam tahap public hearing.

Baca Juga: Pro-Kontra Tapera: Ketahui Dulu, Ini Tanda Orang Siap Beli Rumah Menurut Pakar Keuangan

3. Pekerja Lepas 3%

Jika untuk pekerja swasta dan ASN besaran potongan yang diberikan adalah 3% dengan komposisi 2,5% dari gaji dan 0,5% dibayar perusahaan, hal ini berbeda dengan kaum pekerja lepas atau freelancer.

Golongan ini secara penuh wajib melakukan pembayaran total 3% murni dari gaji yang diterimanya, tidak dengan kontribusi atau pembagian dari pemberi kerja.

4. Disahkan dalam PP 21/2024 Pasal 15

Potongan mandiri pada freelancer ini juga telah diatur dalam pasal 15 Ayat 3 PP 21/2024, yang isinya secara umum menyebutkan bahwa pekerja lepas harus menanggung simpanan sendiri sesuai dengan ketentuan tanpa bantuan tanggungan dari pemberi kerja.

Dalam lanjutan di Pasal 15 Ayat 4d disebutkan bahwa pemotongan gaji bagi freelancer diatur oleh BP Tapera dengan dasar perhitungannya berdasarkan penghasilan yang dilaporkan.

5. Menambah Variabel Potongan Gaji

Tapera pada akhirnya akan menambah variabel potongan gaji yang diterima oleh pekerja secara umum, termasuk ojol dan freelancer. Jika Tapera segera berlaku, maka variabel potongan yang diterima adalah:

  • Tapera, 3%
  • PPh 21 dengan sistem perhitungan TER
  • BPJS Kesehatan, yang akan diseragamkan
  • Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, 5,7% (3,7% dari perusahaan dan 2% dari gaji)
  • Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 3% (2% oleh instansi dan 1% dari gaji)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan hingga 1,74% dari gaji
  • Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar 0,3%
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI