Sandiaga Uno Tak Setuju Potong Gaji untuk Tapera Dibebankan ke Semua Pihak

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 02 Juni 2024 | 08:35 WIB
Sandiaga Uno Tak Setuju Potong Gaji untuk Tapera Dibebankan ke Semua Pihak
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (Suara.com/Dinda Rachmawati)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha Sandiaga Salahuddin Uno berpendapat bahwa skema iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang akan dipungut melalui pemotongan gaji tidak seharusnya diberlakukan sama untuk semua pekerja dan perusahaan. Selain itu, 

Setelah menghadiri peluncuran IndoBisa 2024 di Jakarta pada hari Jumat, Sandiaga menyatakan bahwa setiap pekerja dan perusahaan memiliki kemampuan finansial yang berbeda-beda, terutama dalam situasi ekonomi yang menantang dan biaya hidup yang tinggi saat ini, khususnya bagi masyarakat kelas bawah.

Sandiaga, yang juga merupakan pendiri perusahaan investasi Saratoga Investama Sedaya, menekankan pentingnya mencari solusi yang tepat agar beban iuran tidak hanya ditanggung oleh pekerja atau pemerintah saja.

“Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan banyak uang tunai. Namun, ada juga yang menghadapi tantangan, terutama perusahaan padat karya. Kita perlu mencari keseimbangan yang tepat,” ujar Sandiaga, yang juga menjabat sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: Generasi Muda Tolak Tapera, Ternyata Ini Alasannya Tak Ingin Punya Rumah Sendiri!

“Mungkin tidak bisa suatu kebijakan dipukul rata ke semua industri, tetapi harus dipilih mana industri yang bisa dan mana yang enggak,” sambung dia.

Meski demikian, ia mengakui bahwa kebutuhan perumahan rakyat merupakan keniscayaan. Apabila kebijakan ini terus ditunda maka Gen Z menurutnya tidak akan pernah bisa memiliki rumah.

“Memang ini pil pahit yang harus kita ambil, tapi kita semua harus sama-sama. Pemotongannya tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak," kata Sandi, dikutip dari Antara.

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Kepesertaan Tapera ini menyasar tak hanya pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga pegawai swasta, BUMN, BUMD, BUMDes, TNI-Polri, sampai pekerja mandiri. Beban iuran 3 persen untuk program tersebut akan ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan.

Baca Juga: Intip 20 Tanah Milik Jokowi dan Harganya, Kini Tega Wajibkan Pekerja Iuran Tapera?

Namun, kepesertaan wajib pada program Tapera itu menuai protes luas dari kalangan pekerja dan pengusaha karena dinilai memberatkan. Apalagi, pekerja dan perusahaan juga harus menanggung beban iuran untuk pajak penghasilan, jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan Herry Trisaputra Zuna, dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, menyatakan bahwa program Tapera ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah backlog atau kekurangan perumahan melalui kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga yang terjangkau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI