Catat! Inilah Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera Per Bulan, Peringatan Tertulis hingga Besaran Denda

Rifan Aditya Suara.Com
Sabtu, 01 Juni 2024 | 22:03 WIB
Catat! Inilah Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera Per Bulan, Peringatan Tertulis hingga Besaran Denda
Ilustrasi Jual Beli Rumah - Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Usai peringatan tertulis kedua iuran tidak dibayar, pemberi kerja dikenakan denda administratif sejumlah 0,1% dari simpanan yang seharusnya dibayarkan per bulannya, yang dimulai dari akhir jangka waktu peringatan tertulis kedua. 

• Publikasi Ketidakpatuhan 

Apabila tidak kunjung membayar denda administratif, maka pemberi kerja akan dipublikasikan ketidakpatuhannya oleh BP Tapera usai mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun pihak berwenang lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

• Pembekuan Izin Usaha 

Jika setelah dilakukan publikasi ketidakpatuhan dan pemberi kerja masih juga memenuhi kewajibannya, BP Tapera berhak menerapkan pembekuan izin usaha untuk lembaga jasa keuangan maupun otoritas berwenang yang lain. 

• Pencabutan Izin Usaha 

Sanksi paling berat yang diberikan yaitu dengan pencabutan izin usaha pemberi kerja bila setelah pembekuan izin usaha mereka masih tak kunjung melaksanakan kewajibannya. 

Diberlakukannya mekanisme sanksi tidak membayar iuran ini, diharapkan peserta baik itu pekerja maupun pekerja mandiri, serta pemberi kerja bisa mematuhi kewajiban iuran secara teratur demi berlangsungnya program Tabungan Perumahan Rakyat ini. 

Penonaktifan Peserta Tapera 

Baca Juga: Profil BP Tapera: Begini Sejarah, Jajaran Komite dan Deputi yang Diisi Beberapa Menteri Jokowi

Sesuai pada Pasal 22 ayat 1 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), para peserta Tapera yang tidak pernah membayar simpanan akan menghadapi konsekuensi atqs status kepesertaan yang dinyatakan tidak aktif maupun nonaktif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI