Suara.com - Seluruh pekerja swasta, BUMN, ASN, non-ASN ataupum pekerja mandiri di Indonesia wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan membayar sejumlah iurannya. Lantas apa sanksi tak bayar iuran Tapera?
Saat menjadi peserta Tapera, mereka harus membayar iuran sebesar 3% dari gaji yang diperoleh. Dari 3% itu, khusus pekerja swasta, BUMN dan lainnya hanya membayar sebesar 2,5% dari gaji dan 0,5% lainnya akan ditanggung oleh pemberi kerja. Sementara, pekerja mandiri wajib membayar seluruhnya.
Sanksi Tak Bayar Iuran Tapera
Diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020, dijelaskan bahwa akan ada sanksi untuk peserta yang tidak membayar iuran Tapera. Menurut pasal 55 aturan itu, bagi pekerja mandiri (freelancer maupun pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera tapi tidak mau membayar iuran maka terancam sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Adapun sanksi ini dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk jangka waktu maksimal 10 hari kerja. Bila sampai jangka waktu 10 hari kerja inj berakhir dan pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya dalam membayar iuran, BP Tapera lantas mengeluarkan sanksi berupa peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu selama 10 hari kerja.
Sementara itu, bagi para pekerja yang iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja, seperti pegawai BUMN, BUMD, ASN, Swasta, dan lainnya, ada mekanisme yang lebih kompleks dalam pemberian sanksi.
Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja sebagai peserta Tapera sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak membayar iuran, ataupun melanggar pasal-pasal yang terkait dengan pendaftaran dan pembayaran iuran, maka BP Tapera akan memberikan sanksi diantaranya:
• Peringatan Tertulis
Pemberi kerja akan diberi peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Apabila tidak ada perbaikan, maka BP Tapera akan memberi peringatan tertulis yang kedua selama 10 hari kerja.
Baca Juga: Profil BP Tapera: Begini Sejarah, Jajaran Komite dan Deputi yang Diisi Beberapa Menteri Jokowi
• Denda Administratif