Suara.com - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera didesain untuk menyelesaikan masalah backlog perumahan nasional melalui Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga yang terjangkau.
Dikutip dari kantor berita Antara, inilah pengertian Tapera oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR).
Herry Trisaputra Zuna, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan, di Jakarta, Jumat (31/5/2024) menyatakan banyak negara yang sudah menerapkan skema seperti Tapera. Antara lain Singapura, Malaysia, China, Korea Selatan,dan masih banyak lagi negara lainnya.
"Berdasarkan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan juga Undang-Undang nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman, Badan Pengelola (BP) Tapera menjadi institusi yang didesain untuk menyelesaikan masalah perumahan ini, di mana cara kerjanya melalui skema tabungan dari anggotanya, kemudian oleh BP Tapera akan dipupuk sehingga nilainya besar," lanjut Herry Trisaputra Zuna menjelaskan lebih detail.
Baca Juga: 83 Persen Rampung, Tugu Nol Kilometer Banjarmasin Dilengkapi Bangunan UMKM
Di Indonesia terdapat 9,9 juta backlog kepemilikan atau masyarakat yang belum memiliki rumah. Selain itu, berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023, masih ada 26 juta orang menghuni rumah tidak layak.
"Jadi kalau kita hitung totalnya ada sekitar 36 juta orang yang harus diselesaikan permasalahan huniannya. Sehingga besarnya unit harus diselesaikan, bagi yang belum punya rumah solusinya bisa mengambil KPR Tapera atau Kredit Bangun Rumah (KBR) Tapera," tandas Herry Trisaputra Zuna.
Bagi masyarakat yang rumahnya tidak layak huni, dibutuhkan kredit renovasi rumah.
"Jadi dua hal ini harus kita selesaikan," lanjutnya.
Kementerian PUPR sendiri memiliki program bernama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan sumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan rata-rata tahun lalu terdapat sekira 229 ribu unit rumah yang disediakan. Akan tetapi tahun ini menurun menjadi sekira 167 ribu unit rumah.
Baca Juga: PUPR Kembali Jelaskan Iuran Tapera Itu Tanggung Renteng, Bantu Orang Miskin Punya Rumah
Kemudian program lainnya dari Kementerian PUPR adalah Tapera. Tapera sendiri saat ini jumlahnya masih kecil karena sampai saat ini belum dilakukan pungutan.
"Nanti kalau sudah besar diharapkan bisa menopang bersama-sama dengan APBN untuk bisa menyelesaikan backlog yang besar tadi. Itu kondisi riil yg dihadapi," ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Pembiayaan.
Di luar itu juga terdapat fasilitas Subsidi Uang Muka sebesar Rp 4 juta dari Kementerian PUPR kepada para penerima manfaat.
Program bantuan perumahan lainnya di Kementerian PUPR adalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diperuntukkan bagi masyarakat Desil 1 dan Desil 2 yang memang pendapatannya tidak memungkinkan untuk membeli rumah.
"Tentu kembali lagi bagaimana angka backlog yang besar tadi bisa terukur dan kami selesaikan. Maka kami butuh skema pembiayaannya," tukasnya.
Dari hasil pemupukan tabungan peserta oleh BP Tapera, akan dimanfaatkan untuk menyediakan KPR dengan bunga yang terjangkau.
"Tentu tantangan besarnya adalah di skala seperti tadi kami sampaikan bahwa hari ini baru sekitar 250 ribu unit rumah, padahal kalau melihat jumlah backlog yang harus diselesaikan besar yakni 36 juta unit, maka perlu inovasi pembiayaan," pungkasnya.