Suara.com - Pemerintah menganggap biasa adanya protes dari pekerja maupun pengusan soal kebijakan iuran Tabungan Perumahan rakyat (Tapera). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut protes itu timbul, karena masyarakat hingga pengusaha belum disosialisasi dengan baik.
Namun, Airlangga belum memastikan apakah kebijakan ini diundur pelaksanaannya. Sebab, menurut dia, perlu sosialisasi mendalam agar para karyawan paham kebijakan iuran Tapera.
"Tentu kalau sosialisasinya belum masif dan kebijakannya perlu diperjelas, fasilitas yang didapat seperti apa, ya nanti kita lihat dari sana," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Jumat (31/5/2024).
Airlangga pun memberi sinyal bahwa kebijakan sepertinnya tidak bisa dibatalkan. Sebab, kebijakan itu diambil berdasarkan undang-undang (UU).
Adapun, kebijakan iuran Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Iuran Tapera tersebut akan dikelola oleh lembaga BP Tapera yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Kan ini undang-undang (Tapera)," tegas dia.
Nasib Tapera

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjadi buruan para awak media yang ingin menanyakan nasib iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terhadap karyawan swasta. Pasalnya, kebijakan iuran Tapera dengan memotong gaji sebesar 3% itu sangat ditentang oleh pekerja maupun pengusaha.
Hanya saja, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini irit bicara soal iuran Tapera. Dia bilang, nasib diberlakukan iuran Tapera itu akan ditentukan pada Jumat (31/5) besok.