Suara.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan, memberlakukan menerapkan tarif normal untuk LRT Jabodebek mulai tanggal 1 Juni 2024. Tarif normal LRT Jabodebek yaitu sebesar Rp 5.000 untuk 1 km, sebelum pada tarif promo dikenakan Rp 3.000 per 1 km pertama.
Pemberlakukan tarif normal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2023. Adapun, tarif promo telah berlangsung sejak 22 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2024.
"Meskipun tarif promo berakhir, DJKA tetap memberlakukan tarif maksimal yang sama, yaitu Rp 10.000 pada hari kerja di luar jam sibuk (dan akhir pekan serta Libur Nasional) dan Rp 20.000 pada hari kerja di jam sibuk," ujar Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal dalam keterangannya, Jumat (21/5/2024).
Menurut dia, keputusan ini diambil berdasarkan minat dan antusiasme masyarakat yang cukup tinggi terhadap penggunaan LRT Jabodebek, tercermin lebih dari 11 juta orang yang menikmati layanan LRT Jabodebek sejak beroperasi pada Agustus 2023 hingga 28 Mei 2024.
Baca Juga: Kemenhub Dorong Implementasi Aplikasi Manajemen Risiko Simarko
Selain itu, dalam penerapn tarif normal ini, tidak terdapat perubahan waktu jam sibuk, untuk sore hari pukul 16.00 WIB hingga 19.59 WIB dan pagi hari pukul 06.00 WIB hingga 08.59 WIB.
"Kami berharap tarif yang terjangkau serta fasilitas lengkap dan nyaman yang ditawarkan dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan LRT Jabodebek, angkutan transportasi terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," imbuh Risal.
Berikut besaram tarif normal LRT Jabodebek yang akan berlaku sejak 1 Juni 2024 :
Senin-Jumat
Jam Sibuk/Peak Hour (06.00 - 08.59 dan 16.00 - 19.59)
- 1 Km Pertama Rp 5.000
- Setiap 1 Km berikutnya Rp 700
- Tarif maksimal Rp 20.000
Senin-Jumat
diluar Jam Sibuk/Off Peak Hour
Baca Juga: Kemenhub Selenggarakan Bimtek Usaha Jasa Keagenan Awak Kapal Tahun Anggaran 2024
- 1 Km Pertama Rp 5.000
- Setiap 1 Km berikutnya Rp 700
- Tarif maksimal Rp 10.000
Sabtu, Minggu dan Libur Nasional
- 1 Km Pertama Rp 5.000
- Setiap 1 Km berikutnya Rp 700
- Tarif Maksimal Rp 10.000