Resmi Tersangka Korupsi Timah, Kekayaan Bambang Gatot Ariyono (BGA) Disorot

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 30 Mei 2024 | 17:38 WIB
Resmi Tersangka Korupsi Timah, Kekayaan Bambang Gatot Ariyono (BGA) Disorot
Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono saat resmi ditahan Kejagung terkait kasus timah. (Suara.com/Faqih)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Bambang Gatot Ariyono, atau BGA, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus timah yang sempat menggemparkan masyarakat Indonesia. Menduduki jabatan Direktur Jenderal Mineral dan Batu ra Kementerian ESDM, tidak sedikit yang kemudian mencari tahu profil dan kekayaan Bambang Gatot Ariyono di media sosial.

Ia dinilai terlibat dalam persekongkolan penerbitan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya perusahaan timah di Banka Belitung tahun 2019 lalu. Sekilas tentang profil serta harta kekayaan terlapor yang dimiliki, berikut ulasannya.

Profil Bambang Gatot Ariyono

Menjadi tersangka ke-22 dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha pertambangan PT Timah tahun 2015 hingga tahun 2022, saat kasus ini terjadi jabatannya adalah Dirut Minerba Kementerian ESDM.

Baca Juga: Danny Praditya

Lahir di Blora pada 9 April 1960 lalu, ia genap berusia 64 tahun di 2024 ini. Dirinya tercatat sebagai alumni dari Fakultas Teknik Geologi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta tahun 1987, dan melanjutkan pendidikan di Magister Manajemen dari IPWI Jakarta di tahun 1997. pendidikannya kemudian dilanjutkan dengan gelar Doktor dari Ecole Nationale Mines De Paris di tahun 2022.

Sebelum menduduki jabatannya, ia sempat menjabat sebagai Kepala Bisnis Mineral dan Batubara di tahun 2008 hingga 2013 lalu. Kemudian ia ditarik menjadi staf ahli Kementerian ESDM bidang Ekonomi dan Keuangan di tahun 2014 selama setahun, sebelum kemudian menduduki jabatan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di tahun 2015.

Kekayaan yang Dimiliki

Mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dirilis oleh KPK pada 2020 lalu, BGA tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp21,29 miliar.

Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan, yang tersebar di Jakarta Selatan, Sumedang, dan Bekasi dengan total Rp1,776,000,000. kemudian ia memiliki sejumlah kendaraan dengan nilai total Rp272,000,000, serta harta bergerak lain senilai Rp64,600,000.

Baca Juga: Deretan Pemberian SYL Ke Biduan Nayunda: Ada Uang, Emas, Tas Balenciaga Hingga Bayar Cicilan

Pundi-pundi hartanya banyak ditumpuk pada pos kas dan setara kas, dengan total mencapai Rp18,540,598,056 sementara harta lainnya tercatat sebesar Rp644,000,000. Nilai ini tentu bisa saja berubah jika mengacu pada hartanya sekarang, sebab laporan ini dibuat pada tahun 2020 lalu.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI