Suara.com - Pemerintah menetapkan aturan baru yang akan menambah iuran wajib untuk membayar simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) bagi semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri sampai pegawai swasta. Simpanan Tapera ini nantinya akan membuat gaji para pekerja dipotong sebesar 3% setiap bulannya. Lantas bagaimana simulasi hitung iuran Tapera?
Iuran simpanan tapera sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu akan menambah potongan sebesar 3% dari gaji karyawan per bulannya.
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Dengan adanya ketentuan itu pekerja dan pemberi kerja akan diminta patungan untuk membayar iuran tapera yang terdiri dari 2,5% dipotong dari gaji karyawan serta 0,5% dibayarkan oleh para pemberi kerja.
Agar aturan ini berjalan dengan efektif, PP mewajibkan bagi pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya ke BP Tapera paling lambat pada 2027.
Baca Juga: Bergaji Rp 43 Juta/Bulan, Daftar Anggota Komite BP Tapera Ada Sri Mulyani Hingga Basuki
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan program pemerintah Indonesia yang memiliki tujuan untuk membantu masyarakat untuk memiliki rumah dengan menerapkan sistem menabung. Diketahui, tapera ini dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Nantinya, setiap pekerja, baik itu pegawai negeri ataupun swasta, wajib menjadi peserta Tapera serta menyisihkan sebagian gajinya untuk iuran.
Syarat dan Ketentuan Program Tapera
Sesuai dengan aturan yang ada seluruh pekerja wajib membayar iuran dan menjadi peserta Tapera. Tapera menjadi dana amanat yang dimiliki seluruh peserta, di mana dana ini menjadi himpunan dari simpanan ditambah dengan hasil pemupukannya.
Tujuan pembentukan Tapera yaitu untuk membantu pembiayaan perumahan yang ditujukan bagi pekerja. Pembiayaan ini antara lain mencakup pemilikan, pembangunan, maupun perbaikan rumah.
Baca Juga: Kritik Aturan Tapera, Kiky Saputri Malah Dinyinyiri Netizen: Hasil dari Oke Gas Oke Gas
BP Tapera memiliki tugaa untuk memungut dan mengelola dana untuk perumahan bagi para pekerja Indonesia, termasuk PNS, anggota TNI/Polri, pekerja perusahaan BUMN/BUMD, dan perusahaan swasta.
Ketentuan Pemanfaatan Dana Tapera
• Pembiayaan hanya ditujukan untuk rumah pertama.
• Pembiayaan diberikan satu kali.
• Nilai besaran pembiayaan akan berbeda-beda untuk setiap pembiayaan perumahan.
• Rumah yang bisa dibiayai lewat dana ini dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, maupun rumah susun.
• Pembiayaan kepemilikan rumah bisa dilakukan melalui mekanisme sewa beli.
Persyaratan Peserta untuk Mendapatkan Pembiayaan
Untuk bisa mendapatkan pembiayaan perumahan lewat program Tapera, peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan di bawah ini:
• Memiliki masa kepesertaan paling singkat selama satu tahun atau 12 bulan.
• Golongan masyarakat berpenghasilan rendah.
• Belum mempunyai rumah.
• Menggunakan dana untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, maupun perbaikan rumah pertama.
Cara Menghitung Iuran Tapera Pegawai Swasta
Iuran Tapera dapat dihitung sesuai persentase tertentu dari gaji bulanan pekerja. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghitung iuran Tapera:
Menentukan Persentase Iuran Tapera
• Sesuai peraturan yang berlaku, persentase iuran Tapera sebesar 3% dari gaji bulanan.
• Dari jumlah ini, 2,5% dibayar oleh para pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja (untuk pekerja di sektor formal).
Cara Menghitung Iuran Bulanan Tapera
• Misalkan seorang pekerja memperoleh gaji bulanan Rp 5.000.000.
• Maka, iuran Tapera sebesar 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000.
• Dari Rp 150.000 itu, Rp 125.000 dibayar oleh pekerja sebesar (2,5%) dan Rp 25.000 dibayar oleh pemberi kerja sebesar (0,5%).
Simulasi Iuran Tapera Berdasarkan Besaran Gaji
Berikut ini merupakan beberapa contoh simulasi iuran Tapera untuk berbagai besaran gaji yang diterima:
Gaji Rp 3.000.000 per bulan:
• Iuran sebesar: 3% dari Rp 3.000.000 = Rp 90.000
• Dibayar pekerja: 2,5% dari Rp 3.000.000 = Rp 75.000
• Dibayar oleh pemberi kerja: 0,5% dari Rp 3.000.000 = Rp 15.000
Gaji Rp 5.000.000 per bulan:
• Iuran dengan total: 3% dari Rp 5.000.000 = Rp 150.000
• Dibayar oleh pekerja: 2,5% dari Rp 5.000.000 = Rp 125.000
• Dibayar oleh pemberi kerja: 0,5% dari Rp 5.000.000 = Rp 25.000
Gaji Rp 10.000.000 per bulan:
• Iuran dengan total: 3% dari Rp 10.000.000 = Rp 300.000
• Dibayar oleh pekerja: 2,5% dari Rp 10.000.000 = Rp 250.000
• Dibayar oleh pemberi kerja: 0,5% dari Rp 10.000.000 = Rp 50.000
Gaji Rp 15.000.000 per bulan:
• Iuran dengan total: 3% dari Rp 15.000.000 = Rp 450.000
• Dibayar oleh pekerja: 2,5% dari Rp 15.000.000 = Rp 375.000
• Dibayar oleh pemberi kerja: 0,5% dari Rp 15.000.000 = Rp 75.000
Demikianlah informasi tentang simulasi hitung iuran Tapera. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari