Suara.com - Kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) terhadap karyawan swasta menuai polemik baru. Banyak protes yang dilayangkan masyarakat hingga pengusaha atas kebijakan tersebut.
Di sisi lain ternyata, pengawas Tapera diduduki oleh para pejabat negara, seperti Menteri PUPR Basuki Hadimuljono hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pastinya, pengawas Tapera akan mendapat pendapatan lebih berupa honorarium. Lantas berapakah nilai honorarium para pengurus Tapera?
Bersaran honorarium pengawas Tapera diatur dalam Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
Baca Juga: Netizen Sindir Menteri PUPR Soal Iuran Tapera: Peras Rakyat Sampai Kering Lalu Korupsi!
Besaran honor yang diterima pengawas Tapera berbeda-beda. Untuk Ketua Pengawas Tapera dari unsur menteri secara ex officio, besaran honor i yang didapatkan. sebesar Rp 32.508.000 per bulan.
Kemudian, untuk Anggota Pengawas Tapera unsur menteri secara ex officio akan mendapatkan honor sebesar Rp 29.257.200 per bulan.
Lalu untuk Anggota Pengawas Tapera dari profesional diberikan honor sebesar Rp 43.344.000.
Dalam beleid itu, para pengawas Tapera juga mendapatkan insentif dan tunjangan. Berikut tunjangan yang didapat Pengurus Tapera:
- Tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun
- Tunjangan transportasi diberikan setiap bulan
- Tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Untuk diketahui, Anggota pengawas (komite) Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) terdapat lima orang, yang diantaranya:
Baca Juga: Kebijakan Harus Efektif, Fraksi Demokrat Beri Sejumlah Catatan Terkait Tapera
- Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
- Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi
- dan seorang profesional.