Suara.com - Seorang jenderal bintang 4 Polri diduga terlibat dalam korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Padahal semula taksiran kerugian hanya sekitar Rp271 triliun.
Kasus ini juga menyeret nama suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Lantas siapa saja sebenarnya yang berada dalam daftar Jenderal Bintang 4 Polri sejak 2008?
Berikut adalah nama – nama Jenderal Polisi bintang 4 sekaligus waktu mereka menjadi Kapolri.
1. Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri 1 Oktober 2008 - 22 Oktober 2010
Baca Juga: Jampidsus Respons Isu Keterlibatan Purnawirawan Polri Di Kasus Korupsi Timah
2. Jenderal Polisi Timur Pradopo 22 Oktober 2010 - 25 Oktober 2013
3. Jenderal Polisi Sutarman 25 Oktober 2013 - 16 Januari 2015
4. Jenderal Polisi Badrodin Haiti 17 April 2015 - 14 Juli 2016
5. Jenderal Polisi Tito Karnavian 14 Juli 2016 - 23 Oktober 2019
6. Jenderal Polisi Idham Aziz 1 November 2019 - 27 Januari 2021
Baca Juga: Kerugian Korupsi Timah Bukan Rp271 T Tapi Rp300 Triliun, 6 Smelter Disita
7. Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo 27 Januari 2021 – Sekarang
8. Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan, yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sejak 2016 namun tak pernah menduduki kursi Kapolri.
Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 mencapai Rp300,003 triliun, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Sebelumnya kami memperkirakan kerugian sekitar Rp271 triliun, namun setelah diaudit oleh BPKP, jumlahnya ternyata mencapai sekitar Rp300,003 triliun," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Hasil audit tersebut diserahkan oleh Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ateh menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan terkait kerugian negara setelah diminta oleh Kejaksaan Agung.
Sebagai respons terhadap permintaan tersebut, BPKP melakukan prosedur audit, penyelidikan, dan juga mengumpulkan keterangan dari para ahli. "Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun," kata Ateh, dikutip dari Antara.
Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.
Selain itu, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni