Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Dulu? Ini Penjelasannya!

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 29 Mei 2024 | 18:41 WIB
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Daftar Dulu? Ini Penjelasannya!
Ilustrasi gas 3 kg (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Per tanggal 1 Januari 2024 lalu, pembelian gas LPG ukuran 3 kg menerapkan aturan terbaru terkait dengan melakukan pendaftaran NIK KTP masyarakat. Tapi sebenarnya apakah beli LPG 3kg harus daftar dulu? Bagaimana pula cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar atau belum?

Merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM juga telah mengimbau masyarakat untuk melakukan pendaftaran sebagai penerima subsidi LPG 3 kg.

Kategori Penerima LPG 3 Kg

Pada dasarnya pertanyaan mengenai apakah beli LPG 3 kg harus daftar dulu, jawabannya adalah ya. Pendaftaran dilakukan sesuai prosedur yang diberikan, dan akan dibahas di bagian berikutnya.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Kena Kritik, Sebenarnya Siapa yang Berhak Pakai Gas Elpiji 3 Kg?

Untuk kategori penerima sendiri dibagi menjadi empat golongan besar.

  • Rumah tangga, yakni konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas
  • Usaha mikro, konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, dan tidak mempunyai kompor gas
  • Petani sasaran, dengan syarat memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran dengan lahan paling luas 2 hektar, melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 hp
  • Nelayan sasaran, bermata pencaharian menangkap ikan, tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gross ton, menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 hp

Cara Daftar dan Cek NIK KTP Penerima LPG Subsidi

Untuk pendaftaran, cara yang dapat Anda lakukan adalah sebagai berikut.

  • Datang ke sub-penyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat
  • Sampaikan pada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg
  • Tunjukkan KTP dan KK
  • Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran

Nah untuk Anda yang penasaran apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar atau belum, pengecekan sederhana bisa dilakukan dengan cara berikut ini.

  • Datang ke pangkalan resmi terdekat
  • Sampaikan NIK pada petugas di pangkalan
  • Petugas akan melakukan pengecekan melalui tautan https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/merchant/auth/login 

Aplikasi di website tersebut hanya diperuntukkan bagi merchant atau agen atau pengelola pangkalan. 

Baca Juga: Rakyat Jungkir Balik Beli Gas Melon Pakai KTP, Tapi Prilly Latuconsina Bisa Dapat Mudah, Kok Bisa?

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI