Suara.com - Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum, Danny Praditya dikabarkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini Rabu (29/5/2024).
Danny Praditya terjerat kasus bukan saat menjabat sebagai orang nomer satu di perusahaan peleburan alumunium plat merah itu, melainkan saat dirinya menjabat sebagai Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk / PGN pada 2016-2019 lalu.
Berdasarkan sumber Suara.com di KPK, Danny Praditya (DP) ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan salah satu mantan Direktur Utama perusahaan gas swasta bernama Iswan Ibrahim (II).
Kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Dugaan korupsi di PGN ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga bahwa terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di perusahaan plat merah tersebut.
Baca Juga: PGN Dapat Kabar Buruk, Satu Mantan Bosnya Jadi Tersangka Korupsi
Saat ini Danny Praditya masih aktif menjabat sebagai Direktur Utama Inalum, dirinya diangkat Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2023 lalu.
Sementara Corporate Secretary Inalum Mahyaruddin Ende belum bisa memastikan status tersangka itu, sebelum adanya informasi resmi dari KPK.
"Nanti kami informasikan kembali lebih lanjut. Kami masih juga menunggu informasi resminya," kata Ende kepada Suara.com saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan telah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PGN.
Meskipun demikian, Ali Fikri masih belum memerinci identitas kedua tersangka tersebut. Dia juga belum menjelaskan secara detail mengenai modus operandi dan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini.
Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN
"Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut terkait dengan perkaranya setelah nanti kami melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka tersebut," tuturnya.