Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membocorkan jenis kendaraan yang tidak boleh membeli BBM Pertalite. Jenis-jenis kendaraan itu akan diatur melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Kekinian, revisi aturan PM 191/2014 masih di bahas oleh semua pihak.
"Yang pasti kendaraan pribadi kan (dilarang isi BBM Pertalite)," ujar Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Namun begitu, dirinya tidak merinci spesifikasi kendaraan mulai dari kapasitas mesin hingga kendaraan apa saja yang dilarang isi BBM Pertalite.
Baca Juga: Ada Kabar Subsidi BBM Bakal Dipotong, Benar Nggak Sri Mulyani?
Akan tetapi, Dadan memastikan, pemerintah telah menyusun daftar kendaraan apa saja yang dilarang isi BBM subsidi tersebut.
"Nanti detailnya. Takut salah saya. Tapi sudah mulai kita pastikan yang ini. Sudah ada. Kita tunggu saja," imbuh dia.
Sebelum penerapan secara resmi, Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan penggunaan Pertalite bagi yang belum mendaftar di Program Subsidi Tepat MyPertamina.
Jika belum mendaftar, pengguna hanya dapat mengisi maksimal 20 liter per hari, sementara yang sudah mendaftar tidak akan mengalami pembatasan.