Suara.com - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk alias PGN mendapatkan kabar buruk karena karena salah satu bosnya secara resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Untuk PGN, kami pastikan sudah ada tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka, kurang lebih dua orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (29/5/2024).
Meskipun demikian, Ali Fikri masih belum memerinci identitas kedua tersangka tersebut. Dia juga belum menjelaskan secara detail mengenai modus operandi dan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus korupsi ini.
"Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut terkait dengan perkaranya setelah nanti kami melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka tersebut," tuturnya.
Baca Juga: Jampidsus Respons Isu Keterlibatan Purnawirawan Polri Di Kasus Korupsi Timah
Sebelumnya, KPK telah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi di PGN sejak beberapa waktu lalu. Penyidikan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat dan temuan awal dari KPK.
Dugaan korupsi di PGN ini diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga bahwa terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di perusahaan plat merah tersebut.
Dari sejumlah informasi yang di dapat, 2 orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka memiliki inisial DP yang merupakan salah satu mantan Direktur PGN pada periode 2016-2019. Sementara satu tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial II yang merupakan Direktur Utama perusahaan gas yang menjabat pada periode 2017.