Ia menambahkan bahwa para mafia tanah mampu melakukan berbagai cara untuk menipu para korban. Menurutnya, kasus yang dialami Nirina Zubir hanyalah satu dari sekian banyak aksi dari mafia tanah.
AHY mengatakan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak tanah yang menjadi korban mafia tanah tanpa melihat status sosialnya.
Namun demikian, Menteri ATR/BPN meminta masyarakat sabar dalam mengikuti proses hukum sebab mengembalikan hak milik membutuhkan waktu.
"Kami lindungi, kami bela, kami perjuangkan, bukan hanya untuk individu yang sering jadi korban, kadang perusahaan, korporasi bahkan pemerintah sendiri. Maka dengan tegas kami tuntaskan walau pun membutuhkan proses dan waktu," tandas Agus Harimurti Yudhoyono.
Ia mengimbau agar seluruh masyarakat menjaga sertifikat tanah dengan baik guna menghindari mafia tanah yang mencari peluang.
"Jaga milik atau hak yang kita miliki, kalau sudah punya surat sertifikat tanah, hak milik, jaga baik-baik karena bisa saja dipalsukan. Canggih cara-caranya, bukan dari yang kita bayangkan," pungkasnya.