Suara.com - Pada Rabu (29/5/2024), artis sekaligus presenter Nirina Zubir memperoleh sertifikat tanah yang yang diberikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dikutip dari kanal News Suara.com, beberapa saat lalu Cut Indria Marzuki, ibu dari Nirina Zubir mengalami masalah pertanahan, terkait terjadinya perubahan kepemilikan yang dilakukan Asisten Rumah Tangga (ART).
Nirina Zubir pun melaporkan sejumlah pihak yang terlibat dalam penggelapan aset itu kepada Polda Metro Jaya, dan tercatat dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ per Juni 2021 .
Pihak-pihak yang dilaporkan adalah Riri Khasmita selaku mantan ART, Edrianto selaku suami ART, dan tiga orang pihak Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) atas nama Farida, Ina Rosiana, dan Erwin Riduan.
Baca Juga: Pemkab Banten Berikan Pelatihan UMKM, Ekonomi Masyarakat Bisa Andalkan Produk Unggulan Daerah
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijatuhi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dikutip dari kantor berita Antara, setelah menerima sertifikat tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono, Nirina Zubir menyatakan bahwa sertifikat tanah yang diterimanya menjadi bukti. Bahwa para korban mafia tanah bisa merebut hak miliknya kembali.
Ibu dua anak yang bersuamikan musisi Ernest Fardiyan Sjarif ini menambahkan kasus ini bisa dijadikan sebuah pembelajaran. Bahwa tidak ada seorang pun yang dapat melawan hukum. Oleh karena itu, para korban diharapkan tidak takut untuk melapor.
"Jadi di sini Nirina bersama Kementerian ATR/BPN bersama-sama kita di sini, ingin menggebuk mafia tanah. Jadi suarakanlah," tukas Nirina Zubir.
Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menyerahkan dua sertifikat tanah kepada keluarga artis Nirina Zubir menyatakan inilah bukti bahwa Pemerintah serius dalam membasmi mafia tanah.
Baca Juga: SRC Bawa Ratusan Ribu UMKM Naik Kelas
"Ini menjadi bagian dari pelajaran untuk kita semua, bahwa yang pertama, tidak boleh ada siapapun yang melawan hukum di Indonesia, termasuk para oknum mafia tanah, siapa pun dia," tegas Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan bahwa para mafia tanah mampu melakukan berbagai cara untuk menipu para korban. Menurutnya, kasus yang dialami Nirina Zubir hanyalah satu dari sekian banyak aksi dari mafia tanah.
AHY mengatakan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak tanah yang menjadi korban mafia tanah tanpa melihat status sosialnya.
Namun demikian, Menteri ATR/BPN meminta masyarakat sabar dalam mengikuti proses hukum sebab mengembalikan hak milik membutuhkan waktu.
"Kami lindungi, kami bela, kami perjuangkan, bukan hanya untuk individu yang sering jadi korban, kadang perusahaan, korporasi bahkan pemerintah sendiri. Maka dengan tegas kami tuntaskan walau pun membutuhkan proses dan waktu," tandas Agus Harimurti Yudhoyono.
Ia mengimbau agar seluruh masyarakat menjaga sertifikat tanah dengan baik guna menghindari mafia tanah yang mencari peluang.
"Jaga milik atau hak yang kita miliki, kalau sudah punya surat sertifikat tanah, hak milik, jaga baik-baik karena bisa saja dipalsukan. Canggih cara-caranya, bukan dari yang kita bayangkan," pungkasnya.