Suara.com - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan bahwa total tertanggung industri asuransi jiwa di Indonesia mencapai 81,76 juta orang hingga kuartal pertama 2024.
Sedangkan total polis industri asuransi jiwa tercatat sebanyak 19,51 juta. Terdiri dari 19,13 juta untuk polis perorangan dan 385.840 polis kumpulan.
Dikutip dari kantor berita Antara, industri asuransi jiwa mampu memberikan ketahanan keuangan keluarga kepada setiap pemegang polis selama sekitar 12 bulan. Perbandingannya adalah nilai upah minimum di Jakarta yang saat ini mencapai sekira Rp 5,6 juta.
Secara nilai, angka ini dinilai masih relatif rendah karena hanya memiliki ketahanan keuangan tidak lebih dari satu tahun.
Baca Juga: Komitmen Jaga Ketahanan Pangan Nasional, PTPN Raih Penghargaan di BEMA 2024
Apabila para pemegang polis memiliki uang pertanggungan yang semakin tinggi, maka tentu akan semakin panjang ketahanan keuangan bagi keluarga.
"Peningkatan total uang pertanggungan ini dapat juga menjadi indikator bahwa keyakinan masyarakat untuk mempercayakan perencanaan keuangannya di industri asuransi jiwa semakin menguat," jelas Budi Tampubolon, Ketua Dewan Pengurus AAJI di Rumah AAJI, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dari total tertanggung industri asuransi jiwa di Indonesia yang mencapai 81,76 juta orang hingga kuartal pertama 2024, tertanggung perorangan berjumlah sedikit di bawah 20 juta orang (19,68 juta orang). Sedangkan total tertanggung kumpulan yang mencapai 62,08 juta orang.
Hingga akhir Maret 2024, tercatat total uang pertanggungan meningkat 9,9 persen quarter-to-quarter (q-t-q) dengan nominal Rp 5.495,9 triliun.
Artinya, industri asuransi jiwa akan membayarkan sebagian dari Rp 5.495,9 triliun apabila terdapat keluarga yang ditinggalkan anggota keluarga pembayar premi.
Baca Juga: Bonus Demografi dan Inovasi Digital, MSIG Life Optimis Minat Masyarakat Pada Asuransi Makin Naik
"Jadi setidak-tidaknya, Rp 5,495,9 triliun, dibulatkan menjadi Rp 5,500 triliun, sedikit banyaknya menggambarkan ketahanan keuangan sebagian keluarga Indonesia yang berasuransi jika terjadi sesuatu atas pencari nafkahnya. Keluarga yang ditinggalkan tetap sedih, tetapi secara keuangan tidak langsung menghadapi kesulitan-kesulitan keuangan. Jadi, itu maksud dari uang pertanggungan," lanjut Budi Tampubolon.
Untuk uang pertanggungan perorangan, tercatat peningkatan 2,7 persen q-t-q menjadi Rp 2.706,1 triliun dan dari polis kumpulan mencapai Rp 2.789,9 triliun atau bertumbuh 17,9 persen q-t-q.
Berdasarkan data itu, rata-rata setiap individu yang mempunyai asuransi jiwa memiliki uang pertanggungan sebesar Rp 67,22 juta.
Kemudian ada dua tantangan yang perlu diselesaikan dalam pengenalan asuransi jiwa:
Pertama adalah meningkatkan penetrasi asuransi jiwa supaya semakin banyak lagi masyarakat Indonesia yang dapat ditanggung polis asuransi. Sehingga apabila terjadi musibah terhadap sebagian keluarga di Indonesia, secara keuangan bisa berlanjut selama beberapa bulan.
Kedua adalah meningkatkan uang pertanggungan lebih besar dari Rp 67,22 juta. Meski pun jumlah itu dapat menopang selama beberapa bulan, baik pemegang polis di daerah mau pun kota, ketahanan keuangan keluarga tetap perlu dinaikkan.
"Tujuan kami adalah semakin banyak masyarakat yang memiliki proteksi supaya ada ketahanan keuangan keluarga jika sesuatu terjadi, dan rata-rata uang pertanggungan ini bisa naik supaya daya tahan itu bisa lebih panjang bagi keluarga-keluarga," pungkas Budi Tampubolon.