Anggaran Gaji ke-13 Lebih dari Rp50 Triliun, Kapan Cairnya?

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 29 Mei 2024 | 11:16 WIB
Anggaran Gaji ke-13 Lebih dari Rp50 Triliun, Kapan Cairnya?
Ilustrasi PNS - PNS yang Tidak Dapat Gaji Ke-13 (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/Polri pada Juni 2024. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran tersebut mencapai Rp50,8 triliun.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata, merinci bahwa anggaran gaji ke-13 untuk ASN/TNI/Polri di kementerian dan lembaga pusat mencapai Rp18 triliun.

Isa menjelaskan, untuk ASN daerah yang dananya disalurkan melalui transfer ke daerah (TKD) dari APBN, anggarannya mencapai Rp21,1 triliun.

Dalam kesempatan yang sama dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2024 di Jakarta, Senin kemarin, ia menambahkan, Kemenkeu juga mengalokasikan Rp11,7 triliun dari APBN untuk pembayaran gaji ke-13 bagi para pensiunan.

Baca Juga: DPR Bakal Panggil Pemerintah, Minta Penjelasan soal Gaji Pekerja Kena Potong Iuran Tapera

"Dengan demikian, total anggaran yang kami perkirakan adalah Rp50,8 triliun," tambahnya.

Pemberian gaji ke-13 tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 1969. Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak-anak mereka serta memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru sekitar Juli atau Agustus.

PT Taspen telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk pensiunan akan mulai dicairkan pada 3 Juni 2024.

Baca Juga: Ironi! Menteri Dibuatkan Rumah Rp14 Miliar di IKN, Gaji Pekerja Dipotong Buat Iuran Tapera

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI