Beban Berat Iuran Karyawan: BPJS Kesehatan, JHT, Pensiun, BPJS TK, Pajak dan Tapera

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 19:40 WIB
Beban Berat Iuran Karyawan: BPJS Kesehatan, JHT, Pensiun, BPJS TK, Pajak dan Tapera
Ilustrasi buruh - (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. PPh 21

Pemotongan terakhir adalah pembayaran pajak penghasilan tahunan atau PPh 21. Tarif PPh 21 ini disesuaikan dengan gaji tahunan masing – masing karyawan. Pekerja dengan penghasilan sekurang – kurangnya Rp60 juta per tahun akan dikenai pajak 15 persen. Kemudian, jika gajinya naik minimal Rp250 juta per tahun pajak yang dikenakan adalah 25 persen. Kemudian 30 persen untuk yang berpenghasilan Rp500 juta per tahun dan 35 persen bagi yang berpenghasilan lebih dari Rp5 miliar per tahun. 

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI