Sementara itu, besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN, sesuai dengan Pasal 15 ayat 4b, yaitu pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diatur oleh Menteri Keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
Ekonomi Indonesia Bisa Melambat Gara-gara Iuran Tapera
M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 18:51 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
4 Rekomendasi Film tentang Krisis Ekonomi yang Seru, Wajib Nonton!
15 April 2025 | 14:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 09:46 WIB
Bisnis | 09:45 WIB
Bisnis | 09:25 WIB
Bisnis | 09:13 WIB
Bisnis | 09:10 WIB
Bisnis | 08:44 WIB
Bisnis | 07:50 WIB