Bukan Ide Baru, Iuran Tapera Pertama Kali Diusulkan Era Presiden Sebelum Jokowi

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 17:13 WIB
Bukan Ide Baru, Iuran Tapera Pertama Kali Diusulkan Era Presiden Sebelum Jokowi
Ilustrasi. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Isu tabungan perumahan rakyat atau Tapera kembali naik daun setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera sebenarnya bukan isu yang baru. Namun, siapa yang mengusulkan iuran Tapera pertama kali? 

Penelusuran yang dilakukan Suara.com menemukan Tapera mulai diwacanakan di era Wakil Presiden Boediono sekitar 2013 lalu. Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo, menyatakan usulan Tapera masih menunggu petunjuk dari Wapres Boediono yang juga merupakan pakar dalam bidang ekonomi. Namun, RUU Tapera batal disahkan hingga akhir masa jabatan Boediono. 

Kendati demikian, Boediono saat itu menyebut Tapera harus mendapat perhatian khusus dari pemerintah jika suku bunganya masih tinggi. Apalagi, sasaran program ini merupakan masyarakat berpenghasilan rendah. 

Potongan Tapera untuk Pekerja

Baca Juga: Menteri Basuki: Iuran Tapera Karyawan Swasta Bukan Dipotong Terus Hilang

Dengan disahkannya PP baru yang mengatur Tapera, siap – siap kelas bakal terkena pemotongan gaji untuk membayar iuran perumahan tersebut. Pemerintah berencana memotong gaji pekerja, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja swasta, pekerja mandiri maupun pekerja lepas untuk Tapera. 

Potongan sebesar 3 persen itu dibagi antara pemberi kerja yang menanggung 0,5 persen dan pekerja yang menanggung 2,5 persen. Namun, wacana penolakan Tapera pun kencang disuarakan kelas pekerja. 

Berkaitan dengan opsi tersebut, menurut Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, hal itu mungkin terjadi dengan mekanisme tertentu yang diatur bersama dengan perusahaan atau pengusaha selaku pemberi kerja. Namun demikian, ia menegaskan, dana yang dikumpulkan dari peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan dan akan dikembalikan kepada peserta saat kepesertaan berakhir.

"Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” jelas Heru Pudyo Nugroho pada Senin (27/5/2024) kemarin.

Sebagai informasi, Simpanan Tapera dibayarkan secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja. Peserta yang dimaksud meliputi setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa yang bekerja di Indonesia minimal selama 6 bulan dan telah membayar simpanan.

Baca Juga: 4 Fakta Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Iuran Tapera, Bagaimana Aturannya?

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal sebesar upah minimum.

Sedangkan perusahaan atau pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja pertama setelah libur. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI