Indonesia Menuju Skema Pembayaran Tol Nirsentuh MLFF, Ini Sanksi Bagi Pengemudi Alpa

Selasa, 28 Mei 2024 | 15:58 WIB
Indonesia Menuju Skema Pembayaran Tol Nirsentuh MLFF, Ini Sanksi Bagi Pengemudi Alpa
Sistem pembayaran jalan tol ke sistem pembayaran tanpa tapping in atau MLFF (Multi Lane Free Flow) atau transaksi tol nirsentuh [BPJT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perjalanan penggunaan jalan bebas hambatan atau tax on location (tol) di Indonesia, dimulai dari skema pembayaran tunai. Kemudian menjadi nontunai, caranya tapping kartu.

Kekinian, Pemerintah sedang mengubah skema pembayaran menjadi Single Lane Free Flow (SLFF) sebagai tahapan menuju Multi Lane Free Flow (MLFF). Dua yang disebut terakhir ini sama-sama sistem touchless atau nirsentuh.

Dikutip dari kantor berita Antara, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan penerapan sanksi bagig masyarakat yang tidak mendaftar aplikasi Cepat Tanpa Stop (Centas) dalam skema tol nirsentuh adalah upaya penerapan hukum untuk mengubah perilaku masyarakat.

"Kami mau mengubah sistem, perilaku juga, seperti INA GovTech yang kemarin diluncurkan Presiden. Semua harus ke sana arahnya," papar Pak Bas, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Resmi Bertunangan, Pembalap F1 Indonesia Pertama Ini Pebisnis Muda

Sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol ikut menjadi dasar bagi pihak Kepolisian untuk menerapkan fungsi penegakan hukum (law enforcement) dalam proses penerapan SLFF.

Akan tetapi, denda tidak langsung diberikan. Menteri PUPR menyatakan bagi masyarakat yang belum terdaftar Centas akan dialihkan terlebih dahulu menggunakan gerbang tol dengan sistem pembayaran tapping.

"Jadi tidak ada loss of income dari badan usaha jalan tol," tandas Pak Bas.

Denda tol nirsentuh diatur dalam Pasal 105 ayat 5 PP 23/2024 yang menyebut bahwa besaran sanksi dibagi menjadi tiga bagi pengemudi yang alpa atau lupa membayar. Yaitu:

tingkat I berjumlah satu kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 2x24 jam

tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang mesti dibayar dalam waktu 10x24 jam

tingkat III sebanyak 10 kali lipat tarif tol dan pemblokiran STNK apabila pengendara tidak membayar denda sebelumnya lebih dari 10x24 jam.

Baca Juga: 120 Pelaku UMKM Karawang Ikuti Pelatihan Naik Kelas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI