Dalam beleid itu besaran iuran Tapera itu sebesar 3%, di mana 0,5-2,5% itu dibebankan kepada para karyawan.
Menteri Basuki: Iuran Tapera Karyawan Swasta Bukan Dipotong Terus Hilang
Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 15:23 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
26 Maret 2025 | 16:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI