Suara.com - Iuran Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) sedang dibicarakan. Apa itu Iuran Tapera yang diwajikan kepada pekerja?
Iuran Tapera merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Menanggapi ketentuan tersebut, masyarakat mulai mencari tahu apa itu iuran Tapera, kapan mulai berlaku dan berapa potongan gaji yang harus diberikan untuk iuran tapera. Berikut kami ringkas informasinya.
Kapan iuran Tapera mulai berlaku?
Iuran Tapera disebut merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Ketika masa kepesertaan selesai, dana yang disetorkan akan dikembalikan.
Dana Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak bagi peserta.
Peserta yang diwajibkan untuk menjadi peserta iuran tapera adalah masyarakat yang masuk dalam kategori sebagai berikut:
- Berpeghasilan Rendah (MBR)
- Belum memiliki rumah pertama
Mengacu pada aturan tentang dana Tapera, maka setoran iuran Tapera akan berlaku sejak diundangkan pada 20 Mei 2024.
Berapa potongan iuran Tapera?
Besaran biaya yang dibayarkan untuk iuran Tapera adalah sebesar 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Iuran Tapera diwajibkan kepada PNS, TNI-Polri, pegawai BUMN, sampai ke pekerja swasta.
Potongan iuran Tapera diatur lebih lanjut menyebutkan setiap pekerja mandiri juga akan dikenakan iuran. Iuran yang dikenakan kepada pekerja mandiri besarannya disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.
Baca Juga: 3 Menteri Jokowi Jadi Komite Tapera, Ikut Cetuskan Iuran Potong Gaji Karyawan?
Dalam pasal 15 PP Nomor 21 tahun 2024, besaran Iuran Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji untuk pekerja.