Profil BPJS Kesehatan: Sejarah, Tujuan Didirikan, Program, dan Kepesertaan

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 12:12 WIB
Profil BPJS Kesehatan: Sejarah, Tujuan Didirikan, Program, dan Kepesertaan
BPJS Kesehatan - Kartu Indonesia Sehat. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selama ini, BPJS Kesehatan telaah menjadi pihak yang berperan penting pada jaminan kesehatan seluruh warga Indonesia.

Sesuai peruntukannya, BPJS memang dibuat untuk memberikan pelayanan yang setara pada setiap orang. Salah satu upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tersebut adalah mengadakan subsidi silang.

Supaya lebih mengenal BPJS Kesehatan, simak informasi berikut.

Sejarah dan Tujuan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) dibentuk pada tanggal 1 Januari 2014, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga: Update Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan Terbaru, Ada Kenaikan Premi?

Tujuan utama dibentuknya BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan kesehatan yang menyeluruh dan merata kepada seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari PT Askes (Persero), yang sebelumnya hanya melayani PNS, veteran, dan penerima pensiun.

Program BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki beberapa program unggulan, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang memberikan layanan kesehatan bagi semua peserta tanpa diskriminasi.

JKN mencakup berbagai jenis layanan kesehatan, mulai dari pelayanan dasar di puskesmas hingga pelayanan lanjutan di rumah sakit. Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi digital, seperti aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta mengakses informasi dan layanan kesehatan.

Kepesertaan dan Iuran BPJS Kesehatan

Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia dan warga asing yang bekerja di Indonesia. Ada dua jenis peserta, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, dan peserta non-PBI yang membayar iuran sendiri.

Besaran iuran tergantung pada kelas perawatan yang dipilih: Kelas 1 sebesar Rp 150.000, Kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000.

Baca Juga: Sejumlah RS Kesulitan Penuhi Aturan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Namun, mulai 2024, ada rencana penggantian kelas perawatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dengan adanya KRIS, diharapkan tidak ada lagi perbedaan kelas, sehingga pelayanan kesehatan menjadi lebih merata dan tidak diskriminatif. KRIS akan diterapkan secara bertahap dan disesuaikan dengan kesiapan rumah sakit.

Gaji Pegawai BPJS Kesehatan

Pegawai BPJS Kesehatan menikmati gaji yang kompetitif, yang disesuaikan dengan jabatan dan tanggung jawab masing-masing. Gaji pokok untuk staf di BPJS Kesehatan berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 8.000.000 per bulan.

Selain gaji pokok, pegawai juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, dan tunjangan kesehatan.

Dengan sistem remunerasi ini, BPJS Kesehatan berupaya untuk menjaga kesejahteraan dan motivasi para pegawainya, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada peserta.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI