Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 11:34 WIB
Kebijakan Potong Gaji untuk Tapera Ditolak Sejak 2016, Memberatkan Perusahaan dan Pekerja
Ilustrasi buruh [Suara.com/Hadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 5 PP 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, berusia minimal 20 tahun, atau sudah menikah saat mendaftar.

Pasal 7 merinci kategori pekerja yang termasuk, yaitu calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh perusahaan swasta, dan pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.

Besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik setiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Untuk peserta pekerja, simpanan ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, untuk pekerja mandiri, simpanan ditanggung penuh oleh pekerja mandiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI