Suara.com - Kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat sebesar 3 persen menuai protes dan kontroversi. Tidak hanya dari kalangan pekerja, perusahaan dan pengusaha ternyata sudah lama menentang kebijakan ini.
Pada tahun 2016 silam, Asosiasi pengusaha kompak menolak rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi undang-undang.
Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani menegaskan, penolakan ini mewakili kelompok pengusaha dari berbagai sektor.
Rosan kala itu menyebut, kebijakan Tapera tumpang tindih dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang juga mewajibkan pekerja membayar iuran bulanan.
Baca Juga: Mohon Bersabar Ini Ujian! Beragam Reaksi Keras Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera
"Kadin dan Apindo menolak RUU Tapera karena kami melihat ini tumpang tindih dengan BPJS,” ujar Rosan.
Menurutnya, pengesahan RUU Tapera akan memberatkan dunia usaha. "Pemerintah berupaya mendorong daya saing dunia usaha dan menciptakan lapangan kerja, namun jika banyak beban tambahan yang tidak diperlukan, hal ini justru akan mengurangi daya saing," katanya.
Senada dengan Rosan, Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan bahwa pengusaha sudah dibebani berbagai iuran wajib seperti jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan sosial kesehatan dan cadangan pesangon.
Dia menambahkan bahwa pembiayaan perumahan sudah termasuk dalam komponen hidup layak dalam penghitungan upah minimum berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta sudah tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan berupa bantuan uang muka perumahan dan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Baca Juga: Gaji Pekerja Bakal Kena Potong Untuk Tapera, Jokowi Bilang Begini
Dalam PP tersebut, gaji pekerja di Indonesia, termasuk PNS, karyawan swasta, dan pekerja lepas, akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Pasal 5 PP 21/2024 menyebutkan bahwa peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, berusia minimal 20 tahun, atau sudah menikah saat mendaftar.
Pasal 7 merinci kategori pekerja yang termasuk, yaitu calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh perusahaan swasta, dan pekerja yang tidak menerima gaji atau upah.
Besaran simpanan dana Tapera yang akan ditarik setiap bulan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Untuk peserta pekerja, simpanan ini ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan oleh pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, untuk pekerja mandiri, simpanan ditanggung penuh oleh pekerja mandiri.