BP Tapera berjanji transparan dalam mengelola dana Tapera, sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan pengawasan dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Aturan baru ini mewajibkan pegawai negeri dan swasta di Indonesia untuk membayar iuran Tapera. Simpanan peserta ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan untuk pekerja, dan penghasilan rata-rata bulanan dari tahun sebelumnya untuk pekerja mandiri.
Pasal 15 Ayat 1 PP ini menetapkan besaran simpanan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan bahwa simpanan peserta pekerja ditanggung oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan oleh pekerja sebesar 2,5%.
Aturan ini berlaku untuk pekerja swasta, ASN/PNS, termasuk TNI dan Polri yang digaji oleh negara. Iuran Tapera bagi pekerja yang digaji dari kas negara akan diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB, sementara iuran dari pegawai BUMN, BUMD, BUMDes, dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Iuran pekerja mandiri diatur langsung oleh BP Tapera.