Suara.com - Agung Podomoro, pengembang properti merasa yakin pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) tetap tinggi di tengah tren suku bunga tinggi. Perusahaan menggandeng perbankan dan agen properti untuk memberikan layanan yang mudah bagi konsumen ajukan KPR.
Corporate Marketing Director Agung Podomoro Agung Wirajaya menyatakan, perbankan dan agen menjadi tulang punggung utama yang mampu menjaga pertumbuhan KPR dan KPA di tengah tren suku bunga yang relatif tinggi.
Sinergi antara pengembang, perbankan, dan agen serta dilengkapi dengan pemberlakuan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) dipercaya akan menciptakan kinerja pembiayaan properti yang positif hingga akhir 2024.
Berbagai kemudahan tersebut juga semakin memperkuat stimulus yang sebelumnya diberikan pemerintah seperti Down Payment nol persen, sehingga turut meningkatkan minat masyarakat membeli properti.
"Peningkatan minat masyarakat ini tak hanya berdampak positif terhadap kinerja sektor properti, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Agung yang dikutip, Selasa (28/5/2024).
Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia menunjukkan penjualan properti residensial pada triwulan I 2024 tumbuh 31,16% (yoy), meningkat signifikan dibandingkan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 3,37% (yoy), didorong peningkatan penjualan pada seluruh tipe rumah.
Pembelian rumah primer mayoritas dilakukan melalui skema pembiayaan KPR, dengan pangsa sebesar 76,25% dari total pembiayaan.
Agung optimistis penjualan hunian properti Agung Podomoro akan terus meningkat hingga akhir tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan Real Estate Indonesia yang memperkirakan sektor properti nasional akan tumbuh hingga 10%.
Proyeksi ini ditopang oleh semakin membaiknya perekonomian nasional yang diperkirakan tumbuh hingga 5,2% di tahun 2024.
Baca Juga: Jurus Bank Mega Syariah Hadapi Tren Suku Bunga Tinggi
Selain kondisi ekonomi yang positif, pemerintah juga kembali melanjutkan pemberian insentif PPN-DTP melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 per 21 November 2023. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan insentif untuk pembelian properti hingga harga Rp 5 miliar yang berlaku sampai akhir 2024.