Ini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 28 Mei 2024 | 09:18 WIB
Ini Fungsi Iuran Tapera yang Dibebankan ke Karyawan Swasta
Ilustrasi iuran Tapera (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta heboh diperbincangkan publik. Tagihan wajib itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Dalam beleid itu besaran iuran Tapera itu sebesar 3%, di mana 0,5-2,5% itu dibebankan kepada para karyawan.

Namun banyak para karyawan yang bertanya-tanya, apa fungsi iuran wajib BP Tapera itu?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, iuran Tapera pada dasarnya seperti tabungan, di mana dana dari para karyawan dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?

Dia melanjutkan, jika masa kepesertaan Tapera karyawan itu habis, maka dana tersebut akan dikembalikan ke para karyawan.

"Jadi, dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujar Heru, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (28/5/2024).

Dia menegaskan, dana Tapera ini semata-mata untuk menyediakan dana untuk masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga lebih terjangkau.

Biasanya, masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) itu akan mendapatkan subsidi dana Tapera mulai dari keringanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Aktivitas warga yang telah menempati rumah bersubsidi pemerintah yang disalurkan Bank BTN di kompleks Perumahan Perum Permata Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/2/2023). [Suara.com/Wawan Kurniawan]
Aktivitas warga yang telah menempati rumah bersubsidi pemerintah yang disalurkan Bank BTN di kompleks Perumahan Perum Permata Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/2/2023). [Suara.com/Wawan Kurniawan]

Lebih lanjut Heru menjelaskan, dana Tapera sebenarnya dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.

Baca Juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.

Jokowi Angka Bicara

Presiden Joko Widodo angkat bicara ihwal gaji pekerja yang bakal dipotong untuk dialokasikan ke tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Jokowi memastikan akan ada hitung-hitungannya.

"Semuanya dihitung lah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung mampu atau gak mampu, berat atau gak berat," kata Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).

Jokowi memberi contoh, terkait iuran BPJS yang juga menuai pro kontra di awal kebijakan itu dibuat.

"Seperti dulu waktu BPJS di luar yang BPI gratis 96 juta kan juga ramai tapi setelah berjalan kan. Saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan, kalau belum biasanya pro dan kontra," kata Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI