Suara.com - Kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta heboh diperbincangkan publik. Tagihan wajib itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam beleid itu besaran iuran Tapera itu sebesar 3%, di mana 0,5-2,5% itu dibebankan kepada para karyawan.
Namun banyak para karyawan yang bertanya-tanya, apa fungsi iuran wajib BP Tapera itu?
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, iuran Tapera pada dasarnya seperti tabungan, di mana dana dari para karyawan dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu.
Dia melanjutkan, jika masa kepesertaan Tapera karyawan itu habis, maka dana tersebut akan dikembalikan ke para karyawan.
"Jadi, dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujar Heru, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (28/5/2024).
Dia menegaskan, dana Tapera ini semata-mata untuk menyediakan dana untuk masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga lebih terjangkau.
Biasanya, masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) itu akan mendapatkan subsidi dana Tapera mulai dari keringanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
![Aktivitas warga yang telah menempati rumah bersubsidi pemerintah yang disalurkan Bank BTN di kompleks Perumahan Perum Permata Sukatani, Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (5/2/2023). [Suara.com/Wawan Kurniawan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/06/95082-ilustrasi-rumah-subsidi-pemerintah.jpg)
Lebih lanjut Heru menjelaskan, dana Tapera sebenarnya dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
Baca Juga: Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.