Waspada, Kenali Proteksi Listrik di Musim Hujan Biar Nggak Korsleting

Achmad Fauzi Suara.Com
Sabtu, 25 Mei 2024 | 11:09 WIB
Waspada, Kenali Proteksi Listrik di Musim Hujan Biar Nggak Korsleting
Warga melakukan pengisian token listrik di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hujan lebat hingga badai masih terjadi di berbagai daerah Indonesia. Salah satu yang harus diwaspadai yaitu bahaya korsleting listrik di musim hujan yang dapat menyebabkan kesetrum higga kebakaran.

Mengutip data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta tahun 2023, lebih dari 53 persen atau sebanyak 1.216 kasus kebakaran diduga disebabkan oleh korsleting listrik.

Schneider Electric, perusahaan otomasi energi dan otomasi, mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap beragam bahaya kelistrikan terutama di musim hujan badai, dan mengenali langkah proteksi kelistrikan yang dapat kita lakukan di rumah dan gedung.

Cluster President Schneider Electric Indonesia & Timor Leste, Roberto Rossi mengatakan, terdapat tiga bahaya kelistrikan yang patut diwaspadai ketika musim hujan lebat hingga badai, yaitu kesetrum, kebakaran dan surja/ lonjakan listrik akibat petir.

Baca Juga: Delegasi KTT WWF di Bali Full Gunakan Kendaraan Listrik, Begini Kesiagaan Personel PLN

Lonjakan, beban berlebih dan kebocoran arus listrik juga dapat merusak perangkat elektronik dan memperpendek siklus hidupnya.

"Oleh karena itu, penting bagi pemilik rumah dan gedung untuk memastikan huniannya telah dilengkapi dengan perangkat proteksi kelistrikan yang tepat dan sesuai fungsinya," ujarnya yang dikutip Sabtu (25/5/2024).

Roberto melanjutkan, perlindungan terhadap bahaya kebakaran, kesetrum dan surja pada rumah dan bangunan membutuhkan perangkat proteksi kelistrikan yang berbeda.

Proteksi kelistrikan yang umum diketahui masyarakat adalah MCB (Miniatur Circuit Breaker). Namun harus diingat, MCB digunakan sebagai proteksi beban lebih dan korsleting listrik, namun bukan untuk proteksi kesetrum maupun proteksi terhadap induksi petir.

"Untuk itu, masyarakat perlu memahami ragam perangkat proteksi kelistrikan beserta fungsinya agar dapat melakukan proteksi maksimal untuk huniannya," ucap dia.

Baca Juga: Berikan Kompensasi Listrik Rp 17,8 T ke PLN, Pemerintah Hadir Lindungi Rakyat dalam Pemulihan Ekonomi

Berikut adalah perangkat proteksi kelistrikan yang harus diketahui dan dimiliki untuk mencegah bahaya kelistrikan:

Miniatur Circuit Breaker (MCB) dan Molded-Case Circuit Breaker

Jika anda pernah melihat panel listrik, pasti anda setidaknya pernah melihat sebuah alat yang memiliki switch. Alat tersebut yang disebut dengan Circuit Breaker (CB) memiliki fungsi sebagai proteksi dan pemutus arus apabila terjadi kelebihan beban ataupun terjadi hubungan singkat (Korslet).

CB menjadi hal yang sangat penting karena kegagalan fungsi dari CB dapat menimbulkan kebakaran. CB sendiri mempunyai banyak jenis yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan konsumen.

Terdapat dua jenis CB, yaitu Miniature Circuit Breaker (MCB ) dan Molded Case Circuit Breaker (MCCB). Perbedaannya terletak pada rating arus, trip level dan interrupting capacity. MCB lebih cocok dipasang pada rumah, sementara MCCB lebih dibutuhkan pada bangunan komersial dan industri dengan konsumsi dan beban listrik yang lebih besar.

Earth-Leakage Circuit Breaker (ELCB)

ELCB / RCCB adalah alat pengaman dari resiko kebocoran arus listrik yang dapat menyebabkan bahaya kesetrum. RCCB biasa dapat ditemukan di dalam panel listrik, seperti MCB. Sekilas RCCB mirip dengan MCB, tetapi keduanya mempunyai fungsi yang berbeda.

RCCB bekerja dengan mendeteksi arus listrik yang tidak seimbang yang dapat menyebabkan bahaya keseterum pada manusia. RCCB mempunyai beberapa sensitivitas, antara lain: 10 mA untuk proteksi dengan kebutuhan tingkat sensitivitas tinggi seperti rumah sakit; 30 mA untuk proteksi terhadap manusia / kontak langsung; dan 300 mA untuk proteksi terhadap bahaya kebakaran / kontak tidak langsung.

"Pastikan juga bahwa produk yang Anda beli sudah tersertifikasi IEC (International Electrotechnical Commission). Di Schneider Electric, seluruh produk kelistrikan kami telah memenuhi standar internasional IEC. Tidak hanya itu, untuk memastikan keaslian produk, belilah di toko resmi agar proteksi kelistrikan Anda maksimal," pungkas Roberto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI