Equnix Luncurkan Solusi Keamanan Data Pribadi

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 24 Mei 2024 | 05:51 WIB
Equnix Luncurkan Solusi Keamanan Data Pribadi
Equnix Business Solutions secara resmi meluncurkan fitur ESE 11DB/PostgresTM di Jakarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Equnix Business Solutions secara resmi meluncurkan fitur ESE 11DB/PostgresTM di Jakarta. Peluncuran ini menandakan bahwa Equnix sangat serius dalam mengembangkan risetnya untuk memberikan solusi bagi korporasi dalam keamanan data. Fitur terbaru ini menjadi salah satu pemenuhan kebutuhan regulasi UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang dominan.

Kebocoran data adalah ancaman serius yang dapat merugikan individu, perusahaan dan negara kita. Di era digital, kebocoran data dapat diartikan sistem pertahanan negara kita lemah, jadi saat ini semua perusahaan di Indonesia juga memiliki andil dalam meningkatkan pertahanan negara dengan tidak menjadi penyebab kebocoran data.

Insiden kebocoran data yang semakin sering terjadi menunjukkan perlunya langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif dan maksimal, salah satunya penerapan Undang Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Perusahaan atau lembaga dituntut untuk mematuhi regulasi tersebut agar terhindar dari sanksi dan menjaga reputasi.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyebut, pada Juli 2023 ada beberapa dugaan kebocoran data pribadi dari entitas swasta, termasuk data 34 juta penduduk Indonesia yang terkait dengan paspor.

Di tahun yang sama, terdapat dugaan kebocoran data 337 juta penduduk yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, yang dijual di forum online BreachForums. Dua isu ini menambah panjang daftar kasus kebocoran data di Indonesia sejak bertahun-tahun sebelumnya.

Untuk diketahui, UU PDP telah disahkan pada 17 Oktober 2022, hal tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam menjaga hak privasi dan keamanan informasi setiap individu. Namun, aturan pelaksanaannya belum diterbitkan sehingga salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah penyelesaian turunan dari UU tersebut.

Meski sudah disahkan dan harusnya langsung berlaku, UU PDP masih menyediakan masa transisi. Pasal 74 UU PDP menyatakan bahwa perusahaan atau lembaga memiliki masa transisi selama dua tahun sejak UU PDP ini diundangkan (2022-2024), artinya tenggat waktu masa transisi ini tinggal 4 bulan lagi.

Jadi perusahaan atau lembaga perlu memastikan bahwa seluruh pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam UU PDP.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan saat ini banyak konsumen yang menginginkan transparansi kebijakan penggunaan data pribadi dari penyedia layanan. Pemerintah berupaya melibatkan semua pihak untuk perumusan aturan turunan UU PDP agar dapat memberikan manfaat optimal.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Berbahaya di HP Xiaomi, Bisa Curi Data Sensitif!

"Pengesahan UU PDP yang dilakukan tahun 2022 memberikan Indonesia berbagai kesempatan. Baik kesempatan untuk melindungi hak fundamental masyarakat Indonesia dengan lebih baik, hingga fasilitasi kegiatan usaha dan inovasi dengan lebih bijaksana," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI