Suara.com - Penyelidikan atas kasus korupsi pembangunan Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) 2016 – 2017 pun di ruas Tol Jakarta – Cikampek terus berlanjut. Sederet koruptor kasus Tol MBZ pun satu per satu mulai diketahui publik.
Dalam sidang akhir 2023 lalu, Kejaksaan Agung RI menyebut para tersangka kasus dugaan korupsi proyek Tol Jakarta Cikampek atau Japek II Elevated (MBZ) Ruas Cikunir - Karawang Barat tahun 2016-2017 melakukan pemufakatan jahat terkait pemenang tender hingga mengurangi volume atau spesifikasi.
Dalam perkara ini, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga tersangka. Salah satunya DD alias Djoko Dwijono selaku eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020. Sedangkan dua tersangka lainnya berinisial YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Kabar paling anyar, Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset, Dono Parwoto, menyebutkan lelang proyek Jalan Tol MBZ pada tahun 2016-2017 hanya formalitas lantaran sudah diketahui pemenangnya. Hal ini disampaikan Dono saat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi Tol MBZ.
Baca Juga: Pegawai Kementan Ungkap Cucu SYL Diangkat Jadi Tenaga Ahli, Dapat Honor Rp 10 juta
Kepastian pemenang lelang tersebut, kata dia, diberi tahu kepadanya melalui Direktur Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sistem PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Agus Sugiono.
"Jadi, disampaikan bahwa ini kami ikut tender supaya apa dan angka-angkanya juga Pak Agus yang menentukan," ujar Dono dalam sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/4/2024).
Meski sudah diketahui pemenangnya, Dono mengungkapkan bahwa pelelangan tetap dilakukan sebagai langkah administrasi dan diikuti oleh para peserta lelang, yakni Waskita-Acset, PT Adhi Karya (Persero) Tbk., serta PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Untuk peserta yang kalah lelang proyek, dia mendapat informasi bahwa para kompetitor akan diberikan proyek lain. Kendati demikian, Dono mengaku belum pernah berkomunikasi dengan para kompetitor lelang tersebut hingga sekarang.
Dampak Struktur Jalan Tol yang Tidak Sesuai Aturan
Baca Juga: Giliran Cucu SYL Disebut Di Persidangan, Diangkat Jadi Tenaga Ahli Dapat Jatah Mobil Dinas Kementan
Struktur jalan tol yang tidak sesuai aturan tentu akan membahayakan pengguna. Dalam kasus MBZ, basic design yang telah dirancang pun diubah, dari semula beton menjadi grider baja. Namun, saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut mempertanyakan soal persetujuan dari kementerian terkait perubahan desain.
Jika jalan tol tak memenuhi standar, dampaknya pun akan sangat fatal. Jalan tol tidak akan kuat menahan beban yang sebelumnya telah dihitung berdasarkan lalu – lintas kendaraan. Jika kerusakan terjadi ketika tol masih digunakan dampaknya bisa mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni