”Pemulihan aset adalah upaya untuk mengembalikan aset ke negara akibat dari suatu tindak pidana korupsi. Bisa juga aset tersebut dikembalikan dengan cara dikelola kembali oleh suatu BUMN. Kolaborasi ini dibutuhkan agar aset yang dipulihkan itu dapat bermanfaat kembali,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Robertus Billitea menjelaskan, tantangan saat ini adalah menjaga BUMN sebagai korporasi dalam mencapai kinerja yang optimal berlandaskan implementasi manajemen risiko serta kepatuhan terhadap regulasi dan hukum yang berlaku.
“Saat ini BUMN berperan sebagai agent of development dan agent of value creator, dan hal ini harus dilandasi dengan implementasi manajemen risiko dan tata kelola yang kuat. Tidak hanya bertujuan menggerakkan pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga harus dipastikan bahwa kontribusi BUMN tersebut berlandaskan regulasi dan hukum yang berlaku,’’ tegas Robertus.
Robertus menjelaskan bahwa saat ini risiko hukum yang ada pada saat ini merupakan residual risk dari risiko lainnya seperti risiko operasional atau risiko financial sehingga untuk mitigasi BUMN perlu mengimplementasikan Pertahanan Tiga Lapis (Three Line of Defence).
Beliau kemudian juga menjelaskan tentang governance framework baik yang bersifat makro maupun mikro dimana setiap unit/organisasi akan mempunyai peran penting dalam memastikan implementasi Pertahanan Tiga Lapis (Three Line of Defence) secara optimal.
Contoh pelaksanaan micro governance framework di BUMN harus dimulai dari unit bisnis sebagai first line yang bertanggung jawab dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan.
Sementara itu, second line adalah peran fungsi manajemen risiko sebagai penyeimbang terhadap first line yang akan menganalisis risiko dari kegiatan first line, pengembangan kerangka kerja, dan pembuatan kebijakan untuk mengendalikan risiko.
Adapun third line terletak pada peran satuan kerja audit internal yang menjalankan mekanisme pemeriksaan terakhir terhadap efektivitas tata kelola dan pengendalian risiko perusahaan.
“Implementasi framework Three Lines of Defence ini perlu didukung oleh SDM yang unggul untuk memastikan implementasi manajemen risiko berjalan optimal di BUMN, sehingga BUMN menciptakan kinerja yang berkualitas dan sehat,” tutup Robertus
Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Perlukah Kita Memproteksi Diri Dengan Asuransi?
Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan, partisipasi IFG bersama dengan anggota holding merupakan wujud program TJSL, khususnya pilar hukum dan tata kelola dalam upaya berkontribusi terciptanya SDM unggul dan kompeten yang dapat mewujudkan implementasi hukum, manajemen risiko, dan regulasi.