Perkuat Pemahaman Tata Kelola dan Manajemen Risiko, IFG dan FH Unsoed Gelar Seminar Hukum dan Tata Kelola

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:48 WIB
Perkuat Pemahaman Tata Kelola dan Manajemen Risiko, IFG dan FH Unsoed Gelar Seminar Hukum dan Tata Kelola
IFG bersama anggota holding bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) menggelar Seminar Nasional dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN,”
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan, dan Investasi terus berkomitmen untuk mendukung penguatan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan mandat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, terutama pilar hukum dalam memperkuat pemahaman manajemen risiko, tata kelola dan penegakan hukum di kalangan praktisi dan mahasiswa.

Dengan latar belakang tersebut, IFG bersama anggota holding bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) menggelar Seminar Nasional dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN,” dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43.

Hadir dalam seminar tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kejaksaan Agung RI Narendra Jatna, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksanaan Agung RI Amir Yanto, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Robertus Billitea, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko, Direktur SDM IFG Rizal Ariansyah, PLH Dekan FH UNSOED Kuat Puji Prayitno, dan jajaran direksi anggota holding IFG.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kejaksaan Agung RI Narendra Jatna mengatakan, pihaknya memahami kekhawatiran pejabat negara dan BUMN dalam mengambil keputusan bisnis yang bersinggungan dengan risiko dan ancaman pelanggaran hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Perlukah Kita Memproteksi Diri Dengan Asuransi?

Namun, kekhawatiran tersebut seharusnya tidak terjadi apabila pejabat negara dan BUMN memahami substansi dari tindak pidana korupsi. Setiap keputusan yang mengakibatkan kerugian negara belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena kejaksaksaan juga memahami bahwa ada risiko bisnis yang dapat terjadi dalam setiap keputusan tersebut.

”Yang membedakan tindakan itu disebut korupsi dan bukan adalah dari niat dan pemahaman. Apabila seorang pejabat negara atau BUMN dengan tahu dan mau menyalahgunakan wewenang, mengakali aturan, dengan niat mendapat keuntungan untuk dirinya atau kelompok tertentu, tindakan tersebut telah memenuhi tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Narendra menambahkan, substansi dari pencegahan korupsi tidak hanya sekedar mencegah agar tidak terjadi kerugian negara, tetapi lebih dari itu adalah menjamin persaiangan bisnis berlangsung secara adil dan fair.

”Tidak boleh ada situasi atau aturan yang dibuat secara sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu,” katanya.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksanaan Agung RI Amir Yanto menegaskan, pihaknya terbuka dengan berbagai kesempatan kerja sama dengan BUMN dalam hal pemulihan aset. Hal ini dapat dilakukan dalam tiga matra utama, seperti untuk penelusuran aset, perampasan aset, dan pemulihan aset melalui mekanisme lelang.

Baca Juga: Dukung Program Safari Ramadan BUMN 2024: IFG Tebar 1500 Paket Sembako Murah di Jakarta

Dalam banyak kenyataan, BUMN dan lembaga negara lain tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan mandat pemulihan aset tersebut. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, aset yang akan dipulihkan tersebut sudah tidak memiliki nilai, memiliki nilai tertanggung yang lebih besar dari nilai pemulihan, atau statusnya tidak clean and clear.

”Pemulihan aset adalah upaya untuk mengembalikan aset ke negara akibat dari suatu tindak pidana korupsi. Bisa juga aset tersebut dikembalikan dengan cara dikelola kembali oleh suatu BUMN. Kolaborasi ini dibutuhkan agar aset yang dipulihkan itu dapat bermanfaat kembali,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Robertus Billitea menjelaskan, tantangan saat ini adalah menjaga BUMN sebagai korporasi dalam mencapai kinerja yang optimal berlandaskan implementasi manajemen risiko serta kepatuhan terhadap regulasi dan hukum yang berlaku.

“Saat ini BUMN berperan sebagai agent of development dan agent of value creator, dan hal ini harus dilandasi dengan implementasi manajemen risiko dan tata kelola yang kuat. Tidak hanya bertujuan menggerakkan pertumbuhan ekonomi saja, tetapi juga harus dipastikan bahwa kontribusi BUMN tersebut berlandaskan regulasi dan hukum yang berlaku,’’ tegas Robertus.

Robertus menjelaskan bahwa saat ini risiko hukum yang ada pada saat ini merupakan residual risk dari risiko lainnya seperti risiko operasional atau risiko financial sehingga untuk mitigasi BUMN perlu mengimplementasikan Pertahanan Tiga Lapis (Three Line of Defence).

Beliau kemudian juga menjelaskan tentang governance framework baik yang bersifat makro maupun mikro dimana setiap unit/organisasi akan mempunyai peran penting dalam memastikan implementasi Pertahanan Tiga Lapis (Three Line of Defence) secara optimal.

Contoh pelaksanaan micro governance framework di BUMN harus dimulai dari unit bisnis sebagai first line yang bertanggung jawab dalam mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko dalam setiap kegiatan.

Sementara itu, second line adalah peran fungsi manajemen risiko sebagai penyeimbang terhadap first line yang akan menganalisis risiko dari kegiatan first line, pengembangan kerangka kerja, dan pembuatan kebijakan untuk mengendalikan risiko.

Adapun third line terletak pada peran satuan kerja audit internal yang menjalankan mekanisme pemeriksaan terakhir terhadap efektivitas tata kelola dan pengendalian risiko perusahaan.

“Implementasi framework Three Lines of Defence ini perlu didukung oleh SDM yang unggul untuk memastikan implementasi manajemen risiko berjalan optimal di BUMN, sehingga BUMN menciptakan kinerja yang berkualitas dan sehat,” tutup Robertus

Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko mengatakan, partisipasi IFG bersama dengan anggota holding merupakan wujud program TJSL, khususnya pilar hukum dan tata kelola dalam upaya berkontribusi terciptanya SDM unggul dan kompeten yang dapat mewujudkan implementasi hukum, manajemen risiko, dan regulasi.

‘’Kami sangat berharap kegiatan seminar nasional terkait tata kelola dan manajemen risiko BUMN yang diselenggarakan IFG bersama FH UNSOED 2024 dalam rangka Dies Natalis dapat berkontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum dan penguatan tata kelola BUMN di tengah pesatnya perkembangan industri keuangan,” tambah Hexana.

PLH Dekan FH UNSOED Kuat Puji Prayitno memberikan apresiasi yang tinggi terhadap IFG untuk dukungannya sebagai bagian pemberdayaan praktik hukum terbaik.

‘’Kami mengucapkan terima kasih kepada IFG beserta seluruh anggota holding atas komitmen besarnya dalam peningkatan kompetensi penegakan hukum melalui tata kelola yang baik untuk terciptanya iklim bisnis yang akuntabel, prudent, dan transparan,’’ tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI