Perkuat Pemahaman Tata Kelola dan Manajemen Risiko, IFG dan FH Unsoed Gelar Seminar Hukum dan Tata Kelola

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 22 Mei 2024 | 15:48 WIB
Perkuat Pemahaman Tata Kelola dan Manajemen Risiko, IFG dan FH Unsoed Gelar Seminar Hukum dan Tata Kelola
IFG bersama anggota holding bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) menggelar Seminar Nasional dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN,”
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Financial Group (IFG), BUMN Holding Asuransi, Penjaminan, dan Investasi terus berkomitmen untuk mendukung penguatan tata kelola perusahaan dan manajemen risiko. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan mandat Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan, terutama pilar hukum dalam memperkuat pemahaman manajemen risiko, tata kelola dan penegakan hukum di kalangan praktisi dan mahasiswa.

Dengan latar belakang tersebut, IFG bersama anggota holding bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) menggelar Seminar Nasional dengan topik “Optimalisasi Sinergi Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN untuk Kepentingan Penegakan Hukum dalam Penyelamatan Aset BUMN,” dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-43.

Hadir dalam seminar tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kejaksaan Agung RI Narendra Jatna, Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksanaan Agung RI Amir Yanto, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Robertus Billitea, Direktur Utama IFG Hexana Tri Sasongko, Direktur SDM IFG Rizal Ariansyah, PLH Dekan FH UNSOED Kuat Puji Prayitno, dan jajaran direksi anggota holding IFG.

Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Kejaksaan Agung RI Narendra Jatna mengatakan, pihaknya memahami kekhawatiran pejabat negara dan BUMN dalam mengambil keputusan bisnis yang bersinggungan dengan risiko dan ancaman pelanggaran hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi.

Namun, kekhawatiran tersebut seharusnya tidak terjadi apabila pejabat negara dan BUMN memahami substansi dari tindak pidana korupsi. Setiap keputusan yang mengakibatkan kerugian negara belum tentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena kejaksaksaan juga memahami bahwa ada risiko bisnis yang dapat terjadi dalam setiap keputusan tersebut.

”Yang membedakan tindakan itu disebut korupsi dan bukan adalah dari niat dan pemahaman. Apabila seorang pejabat negara atau BUMN dengan tahu dan mau menyalahgunakan wewenang, mengakali aturan, dengan niat mendapat keuntungan untuk dirinya atau kelompok tertentu, tindakan tersebut telah memenuhi tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Narendra menambahkan, substansi dari pencegahan korupsi tidak hanya sekedar mencegah agar tidak terjadi kerugian negara, tetapi lebih dari itu adalah menjamin persaiangan bisnis berlangsung secara adil dan fair.

”Tidak boleh ada situasi atau aturan yang dibuat secara sengaja untuk menguntungkan pihak tertentu,” katanya.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksanaan Agung RI Amir Yanto menegaskan, pihaknya terbuka dengan berbagai kesempatan kerja sama dengan BUMN dalam hal pemulihan aset. Hal ini dapat dilakukan dalam tiga matra utama, seperti untuk penelusuran aset, perampasan aset, dan pemulihan aset melalui mekanisme lelang.

Baca Juga: Jelang Arus Mudik, Perlukah Kita Memproteksi Diri Dengan Asuransi?

Dalam banyak kenyataan, BUMN dan lembaga negara lain tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan mandat pemulihan aset tersebut. Bahkan dalam kasus-kasus tertentu, aset yang akan dipulihkan tersebut sudah tidak memiliki nilai, memiliki nilai tertanggung yang lebih besar dari nilai pemulihan, atau statusnya tidak clean and clear.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI