Selain kasus dugaan korupsi LNG Pertamina, dalam beberapa waktu terakhir telah terjadi pemidanaan pada beberapa orang yang dianggap gagal dalam keputusan bisnis. Pada 2023 lalu, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan putusan vonis dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
Putusan itu menghukum beberapa pihak swasta seperti Eks General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang dikenakan hukuman 1 tahun yang kemudian diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 6 tahun. Kemudian Eks Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor divonis 6 tahun penjara.
Lalu Eks Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley Ma juga dikenakan pidana menjadi 5 tahun. Pihak pemerintah yakni Eks Dirjen Perdaglu Indrasari Wisnu Wardhana juga divonis selama 8 tahun, serta bekas tim asistensi Menko Ekonomi Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terbaru, BJR juga terjadi pada BJR PT Timah yang menjalin kerjasama dengan swasta tahun 2018-2020. Kerjasama ini mencapai target yaitu meningkatkan produksi PT Timah, sehingga pada tahun 2019 memecahkan rekor produksi tertinggi selama beberapa dekade yakni 82.460 ton bijih timah dan 76.839 metrik ton logam timah. Setelah tidak melakukan kerjasama lagi dengan swasta yaitu 2021, 2022, 2023, malah produksi semakin menurun.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Hingga saat ini, total tersangka menjadi 21 orang.