Suara.com - Belakangan ini tengah ramai jadi perbincangan publik, mengenai penyanyi dangdut Nayunda Nabila sempat kerja Kementerian Pertanian sebagai tenaga honorer bergaji lebih dari Rp 4 juta. Lantas benarkah gaji honorer di kementerian sebesar itu?
Diketahui, Mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, Wisnu Haryana, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), merekomendasikan penyanyi dangdut Nayunda Nabila untuk dipekerjakan sebagai pegawai honorer di Kementan. Gaji honorer di kementerian yang didapatkan Nayunda pun terbilang cukup besar.
Wisnu menyatakan bahwa SYL menitipkan Nayunda Nabila di Badan Karantina Kementan sebagai pegawai honorer. Namun, sebenarnya Nayunda bertugas sebagai asisten anak SYL, Indira Chunda Thita, yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem. Namun, Nayunda ternyata jarang masuk kantor meskipun menerima gaji jutaan per bulan.
Tak heran, banyak yang penasaran dan ingin tahu berapa gaji honorer di Kementerian? Wisnu Haryana sempat menjelaskan bahwa Kementan telah menggaji Nayunda selama satu tahun sebelum memberhentikannya karena jarang masuk kantor.
Baca Juga: Mengintip Gaya Hidup Mewah Nayunda Nabila, Biduan yang Pernah Jadi Asisten Anak SYL
- Baca juga: Gaya Hidup Mewah Nayunda Nabila, Biduan Pernah Jadi Asisten Anak SYL
- Baca juga: Profil dan Jabatan Kakak SYL, Dapat Jatah Rp 10 Juta per Bulan dari Kementan
Menurut Wisnu, Nayunda digaji sebesar Rp 4,3 juta per bulan, tetapi hanya dua kali datang ke kantor. Kemudian, Wisnu juga menambahkan bahwa Nayunda ditempatkan sebagai pegawai honorer di Kementan dengan tugas seolah-olah di bagian protokoler.
Situasi ini memicu pertanyaan publik mengenai berapa sebenarnya gaji honorer di kementerian. Simak penjelasannya berikut ini!
Berapa Gaji Honorer di Kementerian?
Setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS pada 16 Agustus 2023, banyak tenaga honorer mempertanyakan nasib mereka. Isu ketimpangan sosial juga muncul, menambah kekhawatiran tentang penghapusan tenaga honorer dan penundaan pengangkatan PPPK hingga Desember 2024. Namun, ada secercah harapan yang bisa membuat para tenaga honorer tersenyum.
Sri Mulyani tampaknya tergerak untuk membantu para tenaga honorer yang menunggu pengangkatan menjadi PPPK yang tertunda. Pada tahun 2024, gaji honorer yang sebelumnya kecil dan tidak menentu akan mendapat kepastian dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Baca Juga: Profil dan Jabatan Tenri Olle Yasin Limpo, Kakak SYL Dapat Jatah Rp10 Juta per Bulan dari Kementan
Sementara menunggu kepastian status PPPK, dengan database yang masih diaudit pemerintah, tenaga honorer sedikit bisa bernapas lega. Ini bukan sekadar rumor, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meresmikan perubahan ini melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, tertera daftar gaji honorer resmi yang bervariasi tergantung provinsi.
Gaji Honorer
Berikut rincian gaji honorer yang telah diresmikan oleh Sri Mulyani:
- Provinsi Aceh: Rp4.020.000 per bulan
- Provinsi Sumatra Utara: Rp3.247.000 per bulan
- Provinsi Riau: Rp3.741.000 per bulan
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.984.000 per bulan
- Provinsi Jambi: Rp3.389.000 per bulan
- Provinsi Sumatra Barat: Rp3.211.000 per bulan
- Provinsi Sumatra Selatan: Rp3.931.000 per bulan
- Provinsi Lampung: Rp3.039.000 per bulan
- Provinsi Bengkulu: Rp2.849.000 per bulan
- Provinsi Bangka Belitung: Rp4.200.000 per bulan
- Provinsi Banten: Rp3.175.000 per bulan
- Provinsi Jawa Barat: Rp3.777.000 per bulan
- Provinsi D.K.I. Jakarta: Rp5.615.000 per bulan
- Provinsi Jawa Tengah: Rp2.280.000 per bulan
- Provinsi D.I. Yogyakarta: Rp2.425.000 per bulan
- Provinsi Jawa Timur: Rp4.135.000 per bulan
- Provinsi Bali: Rp3.217.000 per bulan
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.826.000 per bulan
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.531.000 per bulan
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp3.117.000 per bulan
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.731.000 per bulan
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.753.000 per bulan
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.867.000 per bulan
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp4.191.000 per bulan
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp4.239.000 per bulan
- Provinsi Gorontalo: Rp3.654.000 per bulan
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.443.000 per bulan
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp4.038.000 per bulan
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp3.044.000 per bulan
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.487.000 per bulan
- Provinsi Maluku: Rp3.330.000 per bulan
- Provinsi Maluku Utara: Rp3.627.000 per bulan
- Provinsi Papua: Rp4.604.000 per bulan
- Provinsi Papua Barat: Rp4.124.000 per bulan
- Provinsi Papua Barat Daya: Rp4.124.000 per bulan
- Provinsi Papua Tengah: Rp4.604.000 per bulan
- Provinsi Papua Selatan: Rp4.604.000 per bulan
- Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.604.000 per bulan
Perbedaan gaji antar daerah disebabkan oleh perbedaan biaya hidup di masing-masing provinsi. Melihat gaji yang akan diberikan mulai tahun 2024, honorer bisa merasa lega karena beberapa gaji bahkan melebihi gaji pokok PNS. Bagaimana menurut pendapat Anda?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama