Kebijakan "Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi" Berlaku Bagi Pengelolaan Sawit di Aceh

Rabu, 22 Mei 2024 | 13:28 WIB
Kebijakan "Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi" Berlaku Bagi Pengelolaan Sawit di Aceh
Minyak kelapa sawit yang diperoleh dari ekstraksi buah kelapa sawit. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lokakarya Multipihak "Pengelolaan Sawit Berkelanjutan di Aceh Bagian Selatan" berlangsung di Subulussalam, Aceh. Tujuannya membangun dialog dan keterlibatan pemangku kepentingan di Lanskap Aceh Bagian Selatan.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, hingga saat ini perusahaan sawit di Aceh Bagian Selatan telah melakukan pendampingan petani swadaya di beberapa provinsi. Contohnya seperti Riau, Jambi, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.

"Melalui Program Petani Swadaya, kami terus bekerja sama dengan petani pemasok dalam menemukan langkah-langkah untuk meningkatkan praktik perkebunan yang sesuai dengan Standar Keberlanjutan Global dan meningkatkan hasil produksi petani," papar Wilmar Surya Purnama, Supplier and Engagement Lead.

Ia menyatakan menerapkan Kebijakan Tanpa Deforestasi, Gambut, dan Eksploitasi (No Deforestation, Peat and Exploitation atau NDPE) kepada seluruh pemasok tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang berada di Aceh Bagian Selatan. Tujuannya mendukung perlindungan Kawasan Konservasi Rawa Singkil di wilayah itu.

Baca Juga: Indonesia Ungkap Keberhasilan Kurangi Deforestasi, APHI Turut Berkontribusi

Wilmar Surya Purnama memastikan bahwa penerapan NDPE telah dilakukan seluruh rantai pasok perusahaan, termasuk yang berada di Aceh Bagian Selatan.

"Lansekap Aceh bagian selatan ini memiliki banyak petani swadaya, dan dari hasil assessment yang kami lakukan sejak 2021, perlu adanya pendampingan terhadap para petani swadaya agar mereka dapat menerapkan Good Agriculture Practices (GAP)," lanjutnya.

Sejumlah upaya telah dilakukan, seperti pendampingan dan peningkatan kapasitas perusahaan dalam penerapan NDPE dan kemampuan-telusuran, pendataan kebun petani, dan engagement dengan pemangku kepentingan.

Selain itu pendamping juga telah melakukan pendekatan dengan pihak-pihak yang relevan. Seperti pemasok TBS, institusi pemerintah, LSM lokal, pakar teknis, dan platform multipihak lainnya.

Hadi Sofyan, Kepala Seksi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh mengapresiasi kolaborasi perusahaan dalam membantu pemerintah mewujudkan proteksi Suaka Margasatwa (SM) Rawa Singkil.

Baca Juga: Sawit RI Ditentang Eropa, Mendag Zulhas Andalkan Program Prabowo

Kawasan konservasi seluas lebih dari 80 ribu hektare (ha) itu telah menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa dilindungi. Antara lain harimau sumatera, orangutan sumatera, dan aneka burung.

Dipaparkannya bahwa keberadaan SM Rawa Singkil terancam dengan aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit, oleh karena itu peran sektor swasta sangat penting untuk memastikan rantai pasok mereka. Yaitu tidak berasal dari kawasan itu sendiri.

"BKSDA juga telah berupaya keras melakukan proteksi melalui berbagai kegiatan, seperti patroli, restorasi, dan penegakan hukum," ujar Hadi Sofyan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI