Suara.com - Mantan Kepala Cabang (Kacab) BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muaradua, Edwin Herius, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang atas kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang kekinian diketahui dokumennya bodong.
Hal ini terungkap saat hakim tipikor yang diketuai oleh hakim Krisyanto Sianipar membacakan amar putusan terhadap terdakwa pada Selasa (21/5/2024).
Korupsi ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar. Kasus ini terkait dengan penyaluran KUR BNI Cabang Muaradua tahun 2021-2022. Edwin terbukti memanipulasi data calon debitur KUR fiktif.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
Baca Juga: Cara Mengatur Ukuran Kertas Google Docs, Mau A4 Hingga Letter
Ia bekerja sama dengan Edwar Hadi, selaku Collection Agent, yang telah meninggal dunia.
Menurut dakwaan, Edwin tidak memverifikasi data dokumen calon penerima KUR.
“Mengadili secara sah dan meyakinkan terdakwa Edwin Herius melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri, secara bersama – sama dan berlanjut, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp100 juta subsider 2 bulan,“ ujar hakim
Hal ini mengakibatkan penyaluran KUR kepada debitur fiktif, sehingga merugikan negara.
Vonis yang dijatuhkan kepada Edwin lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara.
Baca Juga: Cara Mengetik Otomatis di Google Docs hanya Menggunakan Suara