Terkait masa pembubarannya, PPS akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara telah dilaksanakan.
Tugas dan wewenang PPS Pilkada 2024
Berdasarkan Pasal 26 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas PPS dalam Pilkada 2024:
- Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS);
- Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
- Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
- Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danm
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian untuk wewenang PPS Pilkada 2024, Pasal 27 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebut wewenang PPS selama Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
- Membentuk KPPS;
- Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
- Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
- Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
- Menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
- Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.