Suara.com - Tes untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 tengah dilakukan mulai dari 21 hingga 23 Mei 2024. PPS sendiri merupakan salah badan ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota yang bertujuan menyukseskan pemilihan pemimpin di tingkat daerah.
Berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS terdiri atas tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat. Satu orang menjadi ketua, satu orang anggota, dan satu orang jadi sekretaris.
Lalu, berapa sih besaran gaji menjadi PPS Pilkada 2024? Berapa lama masa kerja dan apa saja tugas serta wewenang mereka? Simak penjelasan lengkapnya.
Rincian gaji PPS Pilkada 2024
Besaran gaji PPS terlampir dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.
Berikut rinciannya:
- Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
- Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan
- Sekretaris PPS: Rp1.150.000 per bulan
- Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp1.050.000 per bulan
Pemerintah juga menetapkan satuan biaya jaminan untuk PPS yang mengalami insiden saat sedang bertugas.
Adapun rinciannya ialah:
- Meninggal: Rp36.000.000 per orang
- Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
- Luka berat: Rp16.500.000 per orang
- Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Baca Juga: Bobby Serahkan ke Gerindra soal Penugasan Bacalon Gubernur Sumut dari Golkar
Masa kerja PPS dalam Pilkada 2024 dapat ditemui dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, dimana tertulis masa kerja PPS terhitung sejak 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025. Hal ini berarti PPS akan bekerja selama kurang lebih delapan bulan.