Anggota PPS Bisa Dapat Uang Rp 36 Juta Jika Meninggal Dunia saat Tugas

Selasa, 21 Mei 2024 | 17:05 WIB
Anggota PPS Bisa Dapat Uang Rp 36 Juta Jika Meninggal Dunia saat Tugas
Ilustrasi PPS dan PPK Pilkada. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tes untuk menjadi Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 tengah dilakukan mulai dari 21 hingga 23 Mei 2024. PPS sendiri merupakan salah badan ad hoc yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota yang bertujuan menyukseskan pemilihan pemimpin di tingkat daerah.

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS terdiri atas tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat. Satu orang menjadi ketua, satu orang anggota, dan satu orang jadi sekretaris.

Lalu, berapa sih besaran gaji menjadi PPS Pilkada 2024? Berapa lama masa kerja dan apa saja tugas serta wewenang mereka? Simak penjelasan lengkapnya.

Rincian gaji PPS Pilkada 2024

Baca Juga: Bobby Serahkan ke Gerindra soal Penugasan Bacalon Gubernur Sumut dari Golkar

Besaran gaji PPS terlampir dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Berikut rinciannya:

  • Ketua PPS: Rp1.500.000 per bulan
  • Anggota PPS: Rp1.300.000 per bulan
  • Sekretaris PPS: Rp1.150.000 per bulan
  • Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp1.050.000 per bulan

Pemerintah juga menetapkan satuan biaya jaminan untuk PPS yang mengalami insiden saat sedang bertugas.

Adapun rinciannya ialah:

  • Meninggal: Rp36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000 per orang

Masa Kerja PPS Pilkada 2024

Baca Juga: Respons Jokowi soal Bobby Gabung Gerindra: Sudah Dewasa, Tanggung Jawab Ada di Dia

Masa kerja PPS dalam Pilkada 2024 dapat ditemui dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, dimana tertulis masa kerja PPS terhitung sejak 26 Mei 2024 sampai 27 Januari 2025. Hal ini berarti PPS akan bekerja selama kurang lebih delapan bulan.

Terkait masa pembubarannya, PPS akan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara telah dilaksanakan.

Tugas dan wewenang PPS Pilkada 2024

Berdasarkan Pasal 26 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas PPS dalam Pilkada 2024:

  1. Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS);
  2. Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;
  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;
  4. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;
  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;
  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danm
  11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian untuk wewenang PPS Pilkada 2024, Pasal 27 dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 menyebut wewenang PPS selama Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:

  1. Membentuk KPPS;
  2. Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  3. Melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  4. Melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;
  5. Menetapkan Petugas Ketertiban TPS;
  6. Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;
  7. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI