Suara.com - Pabrikan kendaraan listrik ternama, Hyundai mempertanyakan keputusan pemerintah yang membebaskan mobil listrik yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU) dan secara terpisah completely knocked down (CKD) dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pasalnya, aturan ini jelas menguntungkan sejumlah merek baru yang belum memiliki pabrik di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan produsen untuk melakukan perakitan di dalam negeri agar mendapatkan insentif. Namun, dalam aturan insentif impor mobil listrik yang baru, pelaku usaha diharuskan berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027.
"Kami tidak bisa mengeluh. Sebenarnya, ketika kami memutuskan berinvestasi di Indonesia, kami percaya bahwa Pemerintah Indonesia akan mendukung dan sejalan dengan ekosistem EV," ujar Sangwook Lee, Head of Marketing Hyundai Motor Asia Pasific Headquarters, di Goyang, Korea Selatan, pekan lalu.
Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak Mobil Listrik Impor
Baca Juga: Manuver BYD untuk Permudah Penetrasi ke Eropa, Siap Bikin Pabrik di Turki?
Rincian Kebijakan Pemerintah tentang Pembebasan Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk Mobil Listrik Impor Utuh atau CBU (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knocked Down)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah Impor yang baru saja diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan peluang pembebasan tarif pajak penjualan barang mewah atau PPnBM untuk mobil listrik utuh atau Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD).
Peraturan ini dibuat untuk mendorong peralihan penggunaan energi hijau dari sebelumnya, yakni energi fosil. Namun, pengusaha tetap wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
Rincian mengenai pembebasan pajak ini diatur dalam Pasal 2 peraturan tersebut, dengan rincian sebagai berikut.
1. PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Xiaomi Genjot Produksi Mobil Listrik SU7 di Tengah Masalah Kualitas Produk
2. PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
3. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi.
5. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Pembebasan pajak tersebut dirinci kembali pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menanggung seratus persen biaya sebagai berikut.
1. PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
2. PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
3. PPnBM yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampa1 dengan Masa Pajak Desember 2024.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni