Stafsus Erick Thohir Ungkap Biang Keladi Masalah Indofarma Hingga Lakukan Manipulasi Laporan Keuangan

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:14 WIB
Stafsus Erick Thohir Ungkap Biang Keladi Masalah Indofarma Hingga Lakukan Manipulasi Laporan Keuangan
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga/ist
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan temuannya soal laporan keuangan PT Indofarma Tbk atau INAF yang terindikasi manipulatif. Bahkan, tindakan itu dianggap merugikan negara sebesar Rp 371,8 miliar.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulinga mengatakan, masalah Indofarma ini berawal dari anak usahanya PT Indofarma Global Medika (IGM) yang tidak menyetor uang penjualan. Dia menjelaskan, IGM ini bertugas untuk mendistribusikan produk-produk milik Indofarma.

Menurut Arya, IGM telah berhasil menjual produk Indofarma hingga mencapai Rp 470 miliar. Sayangnya, dana itu tak pernah disetorkan ke induk usaha atau Indofarma.

"Nah, dana ini ternyata tidak disetor. Padahal setelah dicek, kemarin ketika dilakukan audit oleh internalnya teman-teman Indofarma, ketika ditanya kepada Indofarma Global Medika, apakah tagihan tersebut sudah ditagi juga kepada pihak ketiga, pihak yang didistribusikan oleh Indofarma Global Medika, IGM ini, ternyata sudah, ternyata sudah ditagih semua sama Indofarma Global Medika," ujar Arya dalam keterangannya secara virtual, Selasa (21/5/2024).

Ilustrasi pegawai Indofarma/(Dok Indofarma.id)
Ilustrasi pegawai Indofarma/(Dok Indofarma.id)

"Jadi tagihan-tagihan mereka itu, jadi misalnya Indofarma Global Medikanya belum nagih, ternyata sudah nagih, tagihannya sudah masuk, tapi dia tidak kasih ke Indofarmanya. Di situlah problem besarnya dari Indofarma ini," sambung dia.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya periode 2020-2023 menemukan indikasi manipulasi laporan keuangan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 371,8 miliar.

Dugaan manipulasi ini bukan hal baru bagi Indofarma. Pada tahun 2004, Bapepam (sekarang OJK) pernah menjatuhkan sanksi denda Rp 500 juta kepada direksi Indofarma terkait penyajian laporan keuangan tahun 2001.

Baru-baru ini, pada Mei 2024, Komisaris Utama Indofarma, Laksono Trisnantoro, mengundurkan diri dan mengungkapkan dugaan manipulasi yang telah berlangsung sejak lama.

Temuan BPK

Baca Juga: Wamen BUMN Janji Mau Bayar Gaji Karyawan Indofarma, Tapi Kapan?

Temuan BPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaannya, termasuk penggelembungan persediaan, rekayasa transaksi, dan pencatatan fiktif. Hal ini mengakibatkan laporan keuangan perusahaan tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI