Suara.com - Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoarmodjo berjanji akan membayar seluruh gaji karyawan PT Indofarma Tbk atau INAF. Setidaknya, BUMN Farmasi itu telah menunggak gaji karyawan per Maret 2024.
Menurut pria yang kerap disapa Tiko ini, penyelesaian gaji karyawan Indofarma ini akan diselesaikan oleh induk Holding Biofarma.
"Kita sedang melakukan proses restrukturisasi dengan biofarma sebagai holding," ujarnya di Jakarta, Selasa (21/5/2024).
"Nanti harapannya, dengan dukungan biofarma kita bisa menyelesaikan sebelum PKPU nanti untuk semua kewajiban ke karyawan," tambah Tiko.
Baca Juga: Wamen BUMN Akui Laporan Keuangan Indofarma Dipoles, Mau Dilapor ke Kejagung
Dia mengakui memang ada manipulasi laporan keuangan yang dilakukan oleh manajemen PT Indofarma Tbk (INAF.
Tiko juga akan melaporkan manajemen INAF ke Kejaksaan Agung untuk diproses secara hukum.
"Memang ada fraud. Kita sudah diskusi dan sudah mendukung BPK untuk melaporkan ke Kejaksaan. Jadi kita sudah lapor juga. Memang harus ada tindakan hukum," imbuh dia.
Menurut dia, pemolesan laporan keuangan ini mirip seperti BUMN-BUMN yang ikut memanipulasi keuangannya seperti Garuda Indonesia hingga Jiwasraya.
"Unfortunate, tapi sama seperti yang dulu-dulu, seperti Jiwasraya, Garuda kita mendukung penegakan hukum," ucap dia.
Baca Juga: Ada Manipulasi Laporan Keuangan, Saham Indofarma Justru Melonjak
Temuan BPK
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaannya periode 2020-2023 menemukan indikasi manipulasi laporan keuangan yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 371,8 miliar.
Dugaan manipulasi ini bukan hal baru bagi Indofarma. Pada tahun 2004, Bapepam (sekarang OJK) pernah menjatuhkan sanksi denda Rp 500 juta kepada direksi Indofarma terkait penyajian laporan keuangan tahun 2001.
Baru-baru ini, pada Mei 2024, Komisaris Utama Indofarma, Laksono Trisnantoro, mengundurkan diri dan mengungkapkan dugaan manipulasi yang telah berlangsung sejak lama.
Temuan BPK menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan anak perusahaannya, termasuk penggelembungan persediaan, rekayasa transaksi, dan pencatatan fiktif. Hal ini mengakibatkan laporan keuangan perusahaan tidak mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
"Besar harapan kami Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum," kata Wakil Ketua BPK Hendra Susanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (20/5/2024).
Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 120.146.889.195 (Rp 120 miliar).
Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara.