Wamen BUMN Akui Laporan Keuangan Indofarma Dipoles, Mau Dilapor ke Kejagung

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2024 | 11:01 WIB
Wamen BUMN Akui Laporan Keuangan Indofarma Dipoles, Mau Dilapor ke Kejagung
Wamen BUMN Kartika Wirjoatmojo dan Menteri BUMN Erick Thohir usai menemui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investas Luhut Binsar Pandjaitan. [Suara.com/Achmad Fauzi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan hasil PKN tersebut, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam perkara dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 120.146.889.195 (Rp 120 miliar).

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI