Suara.com - Ketentuan pengangkutan ibu hamil di pesawat tertulis di dalam Pasal 9 huruf (e) PM 30 Tahun 2021. Yaitu: Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal wajib memastikan penumpang ibu hamil memiliki surat rekomendasi dari dokter yang menyatakan diizinkan untuk diangkut melalui pesawat udara.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan dalam pelayanan pengangkutan ibu hamil.
"Yaitu penetapan persyaratan Surat Rekomendasi Fit to Fly oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dengan penerbitan Surat Rekomendasi (Surat Laik Terbang/Fit to Fly) oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Balai Kekarantinaan Kesehatan," jelas Agustinus Budi Hartono, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggandeng pemangku kepentingan terkait untuk menyatukan persepsi dalam memberikan pelayanan bagi penumpang pesawat ibu hamil. Agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan standar Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
Baca Juga: Garuda Indonesia Jajakan Produk UMKM Selama Penerbangan
"Kami berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan semua pihak terkait sehingga pelayanan ibu hamil penumpang pesawat udara dapat dilaksanakan secara aman, nyaman, serta memenuhi standar dan rekomendasi ICAO (International Civil Aviation Organization)," papar Agustinus Budi Hartono, Selasa (21/5/2024).
Untuk menyamakan persepsi dengan semua pihak terkait, pihaknya menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Bali, mengenai pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara.
Forum yang dilaksanakan pada Senin (20/5/2024) ini menghadirkan seluruh pemangku kepentingan terkait di bidang penerbangan. Yaitu perwakilan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I-X, Kementerian Kesehatan, Badan Usaha Angkutan Udara, ground handling, serta Indonesia National Air Carriers Association (INACA).
Kemudian ada pula Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan (PERDOSPI), Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI), serta unit kerja terkait lainnya.
Forum tadi dilaksanakan dalam rangka harmonisasi standar pelayanan minimal bagi penumpang berkebutuhan khusus, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Baca Juga: Terbang Tinggi Bersama Emirates! Peluang Emas Menjadi Awak Kabin Terbuka Lebar di Jakarta!
"Tujuan forum untuk menyamakan dan harmonisasi terkait pelayanan pengangkutan ibu hamil dengan pesawat udara sesuai dengan aturan yang berlaku, untuk dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh stakeholder dalam pelayanannya," kata Agustinus Budi Hartono.